Terbukti Bermasalah, LARA Sultra Minta Dalami Pidana Korupsi Proyek Talud Wakatobi

oleh -0 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan penggantian material batu gunung dengan batu kapur pada proyek Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola Kabupaten Wakatobi senilai Rp2,1 miliar. Bersamaan dengan temuan kualitas beton senilai Rp55 juta, pihaknya mendesak kasus ini tidak hanya selesai secara administrasi, melainkan diusut hingga ke ranah pidana korupsi.

Diketahui Selasa (4/8/2026), Kasi Intelijen Kejari Wakatobi Reza Kharisma Wibowo membenarkan adanya temuan BPK terkait ketidaksesuaian kualitas beton yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp55 juta. Dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 23 Juni 2026, namun LARA menegaskan hal itu belum cukup.

Koordinator LARA Sultra Andi Tenggara menegaskan, temuan BPK dan dugaan ketidaksesuaian material batu talud menjadi bukti kuat adanya penyimpangan yang patut didalami secara hukum.

“Jangan sampai di RAB direncanakan menggunakan batu gunung, tapi yang dipasang justru batu kapur dengan kualitas berbeda. Jika benar terjadi, ini merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan ketahanan bangunan,” tegas Andi Tenggara, Jumat (7/8/2026).

Pihaknya juga menyoroti dokumen Serah Terima Pertama (PHO) yang sudah ditandatangani Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan kontraktor. Dokumen itu menyatakan pekerjaan layak diterima, padahal kini terbukti ada ketidaksesuaian mutu.

“Penandatanganan PHO bukan sekadar formalitas. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, harus didalami bagaimana bisa disetujui dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

LARA Sultra mendesak Kejaksaan segera melakukan uji mutu beton lewat laboratorium independen, memeriksa kesesuaian material, serta memanggil seluruh pihak terkait mulai dari PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa hingga pejabat penerima pekerjaan.

“Kami minta kasus ini diusut hingga ke ranah pidana korupsi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan setiap pelanggaran diproses secara transparan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Sultra namun belum ada tanggapan resmi.

(Sumardin)