Proyek Talud Wakatobi Rp 2,1 Miliar Viral, Kejati Sultra Lakukan Pulbaket & Tunggu Hasil Audit BPK

oleh -429 membaca
oleh

Sultra, Chaneltimur.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi laporan masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo hingga Jalan Horuo–Mantigola di Kabupaten Wakatobi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said Mengungkapkan, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Pihaknya melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi telah melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Menurutnya, Saat tim melakukan pemeriksaan, diketahui proyek tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, meskipun telah dilakukan penyerahan sementara atau Provisional Hand Over (PHO), pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Artinya, tanggung jawab pihak penyedia jasa masih melekat dan proyek belum dinyatakan selesai secara keseluruhan.
Sehingga berdasarkan hal itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menilai adanya potensi kerugian keuangan negara,” Ungkap Irwan Said dalam keterangannya Kepada chaneltimur.com, Selasa (28/07/2026)

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan selama masa pemeliharaan hingga tahap penyerahan akhir atau Final Hand Over (FHO).

“Dan juga terus mengawal Hasil audit BPK RI sebagai dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” tegasnya

Sebelumnya, kondisi ruas jalan Horuo–Mantigola di Pulau Kaledupa rusak parah sehingga masyarakat terpaksa bergotong royong memperbaikinya dan kemudian Viral di media Sosial. Proyek tersebut dikerjakan Pemerintah Daerah Wakatobi melalui Dinas PUPR pada 2025 dengan anggaran Rp2.197.808.948 oleh CV. Timur Raya Construction, dan masuk dalam pendampingan Kejari Wakatobi.

Namun, Kepala Dinas PUPR Wakatobi Aswiadi membantah kondisi jalan yang viral merupakan bagian dari proyek tahun 2025 tersebut.

Proyek ini menuai sorotan terkait  dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu material, hingga kualitas konstruksi yang dinilai tak memenuhi standar. Selain itu, penggunaan pasir lokal diduga melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 549/89 Tahun 2014 yang melarang pemanfaatannya untuk proyek pemerintah. Dugaan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Kejati Sultra pada 23 Februari 2026, pihak kontraktor telah membantah tuduhan penggunaan material ilegal.

Dari hasil Pulbaket yang dilakukan Kejari Wakatobi, diketahui terjadi adendum kontrak atau Perubahan dalam kontrak yang sudah di sepakati sebelumnya menjadi  : panjang semula 700 meter menjadi 400 meter, namun tanpa pengurangan volume bahkan ada penambahan. Proyek selesai akhir Desember 2025 dan masa pemeliharaan selesai akhir Juni 2026.

Sementara itu, Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra yang Melaporkan Dugaan Korupsi, mendesak Kejati Sultra segera merekomendasikan pengujian mutu beton (core drill) melalui Laboratorium UPTD PU Sultra, sekaligus memeriksa secara menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi hasil Pemeriksaan BPK ke Inspektorat Wakatobi dan Dinas PUPR  belum mendapat tanggapan. Kejari Wakatobi berencana mengonfirmasi hasil pemeriksaan BPK ke Dinas PUPR pada Kamis mendatang.

(Sumardin)