PETANI IKAN DESA PONGKO BUAT KESEPAKATAN BARU ATUR HARGA DAN PANEN

oleh -3 membaca
oleh

LUWU UTARA, Chaneltimur.com – Para petani pembudidaya ikan di Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, menggelar rapat bersama untuk menyepakati aturan baru terkait proses panen dan penjualan ikan.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pongko, Rabu (5/8/2026) mulai pukul 09.40 WITA dan dihadiri sekitar 60 orang petani pembudidaya ikan.

Turut hadir Kapolsek Bone-Bone AKP Muhajir, S.Pd, Kepala Desa Pongko Risal, Ketua BPD Imar,  Bhabinkamtibmas Aiptu Paseru,  dan Babinsa Kopda Hendra Wansyah.

Dalam rapat tersebut disepakati 8 poin penting untuk mengatur agar panen ikan berjalan tertib dan harga lebih stabil.

Adapun isi kesepakatan bersama yaitu:
1. Paggandeng wajib mengikuti harga pembelian umum dari pedagang inti
2. Paggandeng, hanya boleh beli 1 gabus jika muatan pedagang inti sudah penuh 35 gabus/mobil
3. Saat panen, yang boleh di lokasi hanya keluarga dan orang yang diundang pemilik tambak
4. Upah pekerja panen Rp100.000 atau diganti 5 kg ikan
5. Pekerja tambak dilarang arisan atau saling membalas dalam penjualan hasil panen
6. Pemuat ikan/ojek perahu dibatasi 2 orang per perahu
7. Pemilik tambak boleh menambah aturan sesuai kebijakan masing-masing
8. Kesepakatan ini hanya berlaku di wilayah Desa Pongko

“Tujuan kita bikin aturan ini agar tidak ada saling sikut antar pembeli dan petani juga merasa diuntungkan. Semoga panen ke depan lebih tertib,” ujar Kades Pongko Risal.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa Pongko pada hari yang sama.

Kegiatan rapat berakhir pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

_Reporter: [Masdin amor.SH)