Proyek Talud Wakatobi Rp2,1 Miliar Terbukti Bermasalah: Temuan BPK Kualitas Beton Rp55 Juta

oleh -358 membaca
oleh

 Wakatobi, Chaneltimur.comKejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mengonfirmasi adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Peningkatan/Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola Kabupaten Wakatobi.

Proyek senilai Rp2.197.808.948 yang dikerjakan tahun 2025 ini sempat menjadi sorotan luas dan di Laporkan Masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Kemudian viral di media sosial setelah kondisi jalan mengalami kerusakan parah, hingga warga terpaksa bergotong royong melakukan perbaikan mandiri. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi Aswiadi sebelumnya membantah jalan yang rusak viral merupakan bagian dari proyek tahun 2025 tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi Reza Kharisma Wibowo Mengungkapkan, berdasarkan hasil konfirmasi dan Wawancara Pihaknya Di Dinas PUPR ditemukan temuan pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan aspek kualitas beton pada pekerjaan tersebut dengan nilai sekitar Rp55 juta. pihaknya saat ini belum memegang rincian lengkap temuan BPK tersebut

“setelah kami mendapatkan perintah dari Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti lagi, kami wawancara dan dapatkan data memang ada temuan BPK. temuan BPK itu kami belum dapat detailnya tapi kalau tidak salah topiknya terkait dengan beton, temuannya sekitar 55 juta sekian” ungkapnya, Selasa (4/8/2026)

Ia menambahkan, temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Wakatobi. Dana senilai temuan itu telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 23 Juni 2026.

“temuan itu ternyata sudah ditindaklanjuti, kebetulan kami dapat di sini sudah dilakukan penyetoran di tanggal 23 Juni 2026.” terangnya

Dikatakan Reza, pihaknya akan menyusun laporan resmi untuk di sampaikan kepada Kejati Sultra. Laporan itu berisi informasi adanya temuan BPK dan status pengembalian dana yang sudah dilakukan dan selanjutnya menunggu arahan.

“dengan adanya temuan ini nanti akan kami bersurat ke Kejaksaan Tinggi bahwasanya ini ada temuannya, Jadi nanti akan kita laporkan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi, tindak lanjutnya bagaimana” ujarnya

Reza menambahkan, Terkait laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat, pihaknya akan merangkum kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai jawaban resmi. Jika nantinya masyarakat menyampaikan laporan baru dengan data lebih mendalam terkait proyek yang sama, pihaknya siap menindaklanjuti kembali.

“Namun demikian apabila memang nanti ada membuat laporan pengaduan baru dengan topik proyek yang sama, proyek sama nih tapi lebih detail data-data yang disampaikan kita akan tindaklanjuti” Pungkasnya

Sebelumnya dalam keterangan resmi tanggal 28 Juli 2026, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Irwan Said, menyatakan pihaknya telah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) namun saat itu masih menunggu hasil audit resmi BPK untuk menentukan apakah ada kerugian keuangan negara. Kini, keberadaan temuan dan pengembalian dana menjadi informasi penting yang akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra yang Melaporkan Dugaan Korupsi, mendesak Kejati Sultra segera merekomendasikan pengujian mutu beton (core drill) melalui Laboratorium UPTD PU Sultra, sekaligus memeriksa secara menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.

(Sumardin)