Tak Hanya Administrasi, LARA Sultra Tekan Kejati Usut Pidana Korupsi Proyek Talud Wakatobi Rp2,1 Miliar

oleh -407 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Menyusul konfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola di Kabupaten Wakatobi senilai Rp2,1 miliar. Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara menegaskan pengembalian dana Rp55 juta tidak boleh menjadi akhir dari proses. Langkah hukum harus terus diperdalam hingga ke ranah pidana korupsi.

Diketahui Selasa (4/8/2026), Kasi Intelijen Kejari Wakatobi Reza Kharisma Wibowo membenarkan adanya temuan BPK terkait ketidaksesuaian kualitas beton yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp55 juta. Dana tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 23 Juni 2026, dan pihaknya kini menyusun laporan berjenjang ke Kejati Sultra menunggu arahan lanjut.

Menanggapi hal itu, Koordinator LARA Sultra Andi Tenggara menyatakan temuan ini justru menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada urusan administrasi semata.

“Temuan BPK telah menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualitas beton. Kami mendesak Kejaksaan segera berkoordinasi dengan laboratorium independen untuk melakukan uji mutu beton secara ilmiah. Jika terbukti di bawah standar kontrak, ini harus menjadi dasar mengusut dugaan tindak pidana,” tegas Andi Tenggara, Kamis (6/8/2026).

LARA Sultra mengingatkan, proyek ini sudah dilaporkan ke Kejati Sultra sejak Februari 2026. Adanya temuan BPK kini menjadi bukti pendukung untuk memperluas penyelidikan, tidak hanya terpaku pada angka Rp55 juta.

“Kami minta Kejaksaan panggil dan periksa semua pihak: PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, hingga pejabat penerima pekerjaan. Jika ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, harus diproses pidana korupsi sesuai hukum,” mintanya

Selain itu Pihaknya menyoroti dokumen Serah Terima Pertama (PHO) yang sudah ditandatangani Dinas PUPR, konsultan pengawas, dan kontraktor. Dokumen itu menyatakan pekerjaan layak diterima, padahal kini terbukti ada ketidaksesuaian mutu.

“Penandatanganan PHO bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut merupakan bentuk pernyataan bahwa pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Jika kemudian terbukti mutu beton tidak memenuhi standar, maka perlu didalami bagaimana pekerjaan itu bisa dinyatakan layak dan siapa yang bertanggung jawab atas persetujuan tersebut,” ujarnya.

Pemeriksaan juga diminta tidak terpaku hanya pada masalah beton. LARA Sultra meminta Kejaksaan turut meneliti kesesuaian material batu talud dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jangan sampai di RAB tertulis batu gunung, tapi yang dipasang justru batu kapur dengan kualitas yang berbeda. Jika benar terjadi ketidaksesuaian material, maka hal tersebut harus dihitung dampaknya terhadap kualitas konstruksi maupun potensi kerugian keuangan negara,” terangnya

Pihaknya juga meminta dilakukan pemeriksaan teknis menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi kerugian negara yang terabaikan.

“LARA Sultra akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD harus diproses secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,”Pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said, namun belum ada tanggapan.

(Sumardin)