Sultra, Chaneltimur.com – Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar serius menangani Dugaan Korupsi Bupati Buton Selatan.
Kordinator Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan La Ode Muyardi mempertanyakan lambatnya penanganan laporan tindak Pidana Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Bupati Buton Selatan dalam Pengaturan Proyek Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun anggaran 2025, yang telah di laporkan sejak November 2025.
Muyardi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada bulan November 2025, karna tidak ada tindak lanjut pihaknya kemudian melanjutkan Laporan Ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 2026 dan di limpahkan Ke Kejati Sultra, namun hingga kini belum ada perkembangan.
“Setelah Di Konfirmasi ternyata kejaksaan RI telah Melimpahkan Laporan tersebut Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, di Buktikan dengan Nota Dinas Nomor: R-837/F.6/Fo.2/04/2026.” Ungkapnya, Kamis( 23/07/2026)
Muyardi menegaskan, Mengecam sikap Pembiaran Kejati Sultra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi Laporan seharusnya Segera Di Proses, tapi sampai Saat ini belum di Lakukan Pemanggilan kepada Pihak-pihak Terkait.
“Mendesak Kejati Sultra Agar Segera mengambil Langkah Kongkrit, Proaktif dan Cepat dengan segera Memeriksa dan melakukan Penyelidikan serta Penyidikan Terhadap Bupati Buton Selatan dan Pihak-pihak yang diduga terlibat” tegasnya.
Ia meminta, agar laporannya di Proses secara Transparan dan Independen serta profesional sehingga Prosesnya dapat Objektif dan pihaknya bersama masyarakat akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum.
“Kami Bersama Masyarakat akan senantiasa mengawal Kasus ini sampai ada Kepastian Yang berkekuatan Hukum Tetap” ujarnya
Muyardi Menuturkan, dalam laporannya Bupati Buton Selatan dan Orang terdekatnya di duga Mengatur Pemenang Tender dan juga beberapa perusahaan yang telah menang tender dicarikan celah atau alasan untuk dibatalkan, sehingga ini terindikasi Melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 khususnya Pasal 2,
Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b
Dikatakan Muyardi, Selanjutnya dugaan penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangan serta indikasi Korupsi dalam Penetapaan RAPBD Perubahan Buton Selatan Tahun 2025 yang dimana berpotensi melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/833/SJ.
“dimana anggaran yang seharusnya Terefisiensi dan di kurangi malah digunakan untuk perjalanan dinas, Kegiatan Ceremonial, Makan Minum, ATK,dana Penelitian dan lainnya di 2 Bulan Terakhir pada akhir Tahun 2025, dengan Nilai Yang cukup Fantastik Yakni Kurang Lebih 29 Milyar, Seharusnya dana tersebut bisa dialihkan untuk dana Pendidikan dan Pembangunan Infrastruktur termasuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan” bebernya.
Selain itu Muyardi menambahkan, diduga terjadi Penyalahgunaan kewenangan dan terindikasi Korupsi terhadap dana 10 Milyar untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang telah ditetapkan pada Tahun 2024, belum digunakan untuk proses pembangunan kantor tersebut
“dugaan kuat dana tersebut mengendap dan atau dialihkan tidak sesuai peruntukkannya, Ini berpotensi Melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 dan UU Tipikor” pungkasnya
Hingga berita ini di terbitkan, Media ini telah berupaya Melakukan Konfirmasi ke Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra terkait progres penanganan Kasus tersebut, namun belum mendapatkan respon.
(Sumardin)





