Dipaksa Damai, Keluarga Korban Akan Cabut Kesepakatan Kasus Penganiayaan Anak oleh Oknum Polisi di Wakatobi

oleh -530 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Keluarga korban penganiayaan berinisial LSJ (16) menyatakan akan mengajukan pencabutan kesepakatan damai yang telah disepakati terkait kasus dugaan kekerasan Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang di lakukan oknum anggota Polres Wakatobi Briptu AB dan Bripda F Serta 1 orang Warga sipil berinisial Y

Langkah ini diambil karena keluarga merasa terjebak dan mendapat tekanan saat menandatangani kesepakatan tersebut.

“Kami keluarga korban LSJ dalam waktu dekat akan mengajukan surat pencabutan kesepakatan damai kepada penyidik Polres Wakatobi,” ungkap perwakilan keluarga korban, berinisial H, Kepada Media ini, Senin (31/8/2026).

Ia menambahkan, kesepakatan yang selama ini dijadikan dasar penyelesaian perkara didapatkan melalui tekanan dan paksaan, sehingga tidak mencerminkan kehendak sebenarnya pihak korban.

“Kami tegaskan pula, pihak keluarga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami LSJ, termasuk melalui kuasa pengacara,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu RA (17) dan LSJ (16), yang diduga dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Wakatobi Briptu AB dan Bripda F beserta satu orang warga sipil yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akar persoalan bermula dari dugaan keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal.

setelah pembagian hasil penjualan rokok ilegal tidak sesuai keinginan oknum anggota tersebut, para korban dianiaya secara tidak manusiawi dengan distrom menggunakan kabel, diborgol kemudian dibuang ke laut, dipukul dan dibakar api puntung rokok.

Berdasarkan keterangan LSJ, sebelum para tersangka melakukan penganiayaan terhadap mereka pada Rabu 24 Juni 2026, pada sore hari di bulan Mei 2026,  ia dijemput di rumahnya oleh Briptu AB bersama dua rekannya yang berstatus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi menggunakan mobil pribadi berwarna hitam.

“Saya masih tidur lalu dibangunkan. Sebenarnya saya tidak mau pergi, tetapi mereka bilang kepada ibu saya ada perlunya dengan saya, jadi ibu menyuruh saya ikut,” ungkap LSJ saat memberikan keterangan didampingi keluarga, Sabtu (4/7/2026).

Sesampainya di ruangan Kaur Mintu Satreskrim, pintu dikunci dan hanya tersisa mereka berempat. Di sana, LSJ mengaku mendapat tekanan dan ancaman saat diinterogasi terkait pelaku penjualan rokok ilegal.

“Di awal sudah ada ancaman. Kalau saya tidak jujur, saya akan dimasukkan ke penjara. Mereka bertanya di mana orang yang menjual rokok ilegal, saya jawab tidak tahu,” ujarnya.

Tak hanya itu, salah satu rekan Briptu  AB yang diketahui berinisial Y menawarkan kerja sama penjualan rokok ilegal dengan imbalan keuntungan, bahkan menjanjikan bantuan berupa 80 slop rokok sebagai modal awal yang nilainya setara Rp8 juta.

“Mau tidak kamu bekerja sama? Mereka menawarkan uang sebesar Rp8 juta dalam bentuk rokok. Bagian awal diberikan 80 slop untuk dijual, sisanya dijualkan untuk mereka. Saya menolak,” cerita LSJ.

Karena menolak, ia dipaksa menerima tugas mencari lokasi kios atau toko yang menjual rokok ilegal agar pihak kepolisian dapat melakukan penyitaan, sebagian hasil sitaan akan diserahkan kepadanya. LSJ akhirnya meminta waktu untuk berpikir.

Sejak saat itu, Briptu AB kerap menghubungi LSJ melalui telepon menanyakan informasi tempat penjualan rokok ilegal, namun selalu dijawab tidak mengetahui.

Penyelesaian Melalui Keadilan Restoratif Dipertanyakan

Sementara ini, kasus tersebut telah resmi dihentikan oleh Polres Wakatobi melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah dinyatakan tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan pelaksanaan RJ telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

“Yang utama adalah persetujuan dari pihak korban. Walaupun syarat lainnya terpenuhi, jika korban menolak, RJ tidak dapat dilaksanakan. Syarat lainnya mencakup ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta bukan tindak pidana kekerasan seksual. Surat penetapan dari pengadilan telah keluar sejak 12 Agustus 2026,” paparnya.

Namun pernyataan keluarga korban yang berniat mencabut kesepakatan damai ini mempertanyakan keabsahan persetujuan yang diberikan. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman belum memberikan tanggapan.

(Sumardin)