Pemda Wakatobi Terindikasi Legalkan Galian C Ilegal, Polda Sultra Diminta Segera Hentikan Semua Aktivitas

oleh -260 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Masyarakat Kabupaten Wakatobi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sulawesi Tenggara menyoroti maraknya aktivitas pertambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin pertambangan maupun persetujuan lingkungan di sejumlah wilayah kabupaten Wakatobi. Material hasil tambang tersebut bahkan diduga digunakan untuk proyek Pemerintah Daerah (Pemda).

Koordinator organisasi, Andika, menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan timnya. Ia menegaskan praktik ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penertiban maupun penindakan tegas dari aparat penegak hukum di wilayah setempat dalam Hal Ini Polres Wakatobi

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan dan izin persetujuan lingkungan sebagaimana disyaratkan undang-undang,” ungkap Andika, tokoh aktivis asal Baubau, Jum’at(04/09/2026)

Lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, material hasil galian C yang diduga ilegal tersebut ternyata digunakan untuk pelaksanaan proyek Pemda Wakatobi. Sikap Pemda dinilai tidak mengambil langkah penghentian, justru terindikasi melegalkan praktik tersebut melalui penggunaan hasil tambang yang tidak sah.

“Kami menyayangkan sikap pemerintah daerah yang tidak mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas tersebut, malah justru terindikasi melegalkan praktik itu dengan menggunakan material galian C ilegal untuk proyek pemerintah,” tegasnya.

Tiga Desakan Tegas

Menyikapi persoalan tersebut, Koalisi mengajukan desakan kepada tiga lembaga berwenang:

Pertama, meminta Polda Sultra segera memerintahkan Polres Wakatobi untuk menghentikan dan menindak tegas seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki legalitas resmi.

Kedua, mendesak Gakkum Lingkungan Hidup turun ke lapangan, periksa dokumen lingkungan, dan hitung kerusakan serta kerugian lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Ketiga, mengingat aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan audit investigasi guna menghitung kerugian keuangan negara yang tidak tertagih akibat praktik tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang berwenang segera bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap persoalan ini,” pungkas Andika.

(Sumardin)