Rp1,2 Miliar Proyek Revitalisasi SD 3 Usuku Nekat Pakai Pasir Putih Lokal Meski Dilarang Bupati & Dikbud Wakatobi

oleh -463 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Proyek revitalisasi SD Negeri 3 Usuku, Desa Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp1.229.159.375, diduga nekat melanggar aturan resmi Pemda dengan tetap memakai pasir putih lokal sebagai bahan bangunan. Padahal penggunaan material tersebut telah dilarang tegas melalui Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549 Tahun 2014.

Larangan ini juga ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wakatobi, Ali Wangi, yang telah menghimbau seluruh kegiatan renovasi gedung sekolah agar tidak menggunakan pasir lokal demi menjaga kelestarian lingkungan, mengingat Wakatobi merupakan daerah unggulan pariwisata nasional.

Namun pada kenyataannya, proyek yang dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 3 Usuku ini tetap memakai pasir putih lokal. Pekerjaan ini berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Penggunaan pasir lokal ini memicu kecurigaan kuat adanya penyimpangan. Pasir lokal dibeli hingga Rp200.000 per meter kubik, sementara pasir hitam atau pasir luar daerah berkisar Rp650.000 hingga Rp700.000 per meter kubik. Selisih harga yang cukup besar ini diduga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian spesifikasi maupun penyimpangan anggaran.

Media ini telah berulang kali berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Sekolah SD Negeri 3 Usuku, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Wakatobi, Ali Wangi, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, menyatakan akan segera menindaklanjuti.

“Oke, Saya tanya dulu ke Dinas Pendidikan Besok” ujar Reza saat dikonfirmasi, Minggu (06/09/2026).

(Sumardin)