Wakatobi, Chaneltimur.com – Didampingi keluarga, korban penganiayaan berinisial LSJ (16) yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polres Wakatobi berinisial AB dan F, mendatangi Kantor Polres Wakatobi pada Selasa (8/9/2026) untuk mencabut surat kesepakatan damai yang sebelumnya telah ditandatangani. Langkah ini diambil karena pihak keluarga menilai perjanjian tersebut diperoleh melalui tekanan dan paksaan.
Mewakili keluarga, inisial H menyatakan kedatangan mereka bukan hal lain selain membatalkan perjanjian yang dinilai tidak mencerminkan kehendak bebas korban.
“Tujuan kedatangan kami ke sini untuk mencabut surat pernyataan damai. Kami sekeluarga merasa terjebak dalam masalah ini,” ungkap H.
Dalam pertemuan dengan Kanit PPA Polres Wakatobi, pihak keluarga mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut telah memiliki penetapan dari pengadilan.
“Kami disampaikan terkait surat pernyataan tersebut sudah ada putusan pengadilan,” ujarnya.
Tak hanya ke ruang penyidik, korban beserta keluarga juga mendatangi Kantor Propam Polres Wakatobi dengan tujuan yang sama: memproses pencabutan kesepakatan damai yang dinilai dipaksakan.
Diperoleh Melalui Tekanan
Sebelumnya, pada Senin (31/8/2026), perwakilan keluarga telah menegaskan kesepakatan damai itu didapatkan melalui tekanan dan paksaan, sehingga tidak sah.
“Kami tegaskan pula, pihak keluarga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami LSJ, termasuk melalui kuasa pengacara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan peredaran rokok ilegal. Ketika LSJ menolak tawaran kerja sama penjualan rokok ilegal yang ditawarkan para oknum, ia beserta satu korban lain, RA (17), mengalami penganiayaan berat: disetrum kabel, diborgol, dibuang ke laut, dipukul, hingga dibakar dengan puntung rokok.
Pelaku adalah dua oknum anggota Polres Wakatobi, Briptu AB dan Bripda F, serta satu orang warga sipil berinisial Y.
Keadilan Restoratif Dipertanyakan
Kasus ini telah dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) setelah dinyatakan tercapai kesepakatan damai. Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan pelaksanaan RJ telah memenuhi syarat sesuai peraturan, termasuk adanya penetapan pengadilan sejak 12 Agustus 2026.
Namun penolakan dan upaya pencabutan damai dari pihak keluarga mempertanyakan keabsahan kesepakatan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Risman belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait perkembangan terbaru ini.
(Sumardin)





