Sultra, Chaneltimur.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan komitmennya menangani setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Pernyataan ini merespons laporan terkait dugaan perselisihan rumah tangga yang melibatkan seorang anggota berinisial LON (36).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menyampaikan laporan dari pihak istri berinisial RMR (29) langsung ditindaklanjuti dua jalur sekaligus, penyidik PPA Ditkrimum untuk ranah pidana, serta Bidpropam untuk pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Laporan Polisi nomor LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan KDRT dan perzinahan langsung ditangani PPA Ditkrimum. Pengaduan pelanggaran disiplin juga sudah diterima melalui saluran pengaduan dan sedang diproses,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).
Guna mengoptimalkan pemeriksaan, personel LON telah diamankan dan menjalani penempatan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.
Polda Sultra menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku.
“Polda Sultra berkomitmen penuh menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar, baik kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan. Seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
(Sumardin)





