Wakatobi, Chaneltimur.com – Didampingi keluarga, korban penganiayaan berinisial LSJ (16) mendatangi Kantor Polres Wakatobi, Selasa (8/9/2026), untuk mencabut surat kesepakatan damai yang dinilai diperoleh melalui tekanan dan paksaan. Kasus ini mengarah pada dugaan jaringan peredaran rokok ilegal yang melibatkan oknum di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi.
Mewakili keluarga, inisial H menyatakan kedatangan mereka bertujuan membatalkan perjanjian damai yang sebelumnya ditandatangani karena merasa terjebak dan tidak diberi kebebasan memilih.
“Tujuan kedatangan kami ke sini untuk mencabut surat pernyataan damai. Kami sekeluarga merasa terjebak dalam masalah ini,” ungkap H.
Dalam pertemuan dengan Kanit PPA Polres Wakatobi, keluarga mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut telah memiliki penetapan pengadilan. Meski begitu, korban beserta keluarga juga mendatangi Kantor Propam Polres Wakatobi dengan tujuan yang sama: menuntut pencabutan kesepakatan yang dinilai tidak sah.
Bermula dari Penolakan Bergabung Jaringan Rokok Ilegal
Kasus ini mencuat setelah LSJ menolak tawaran kerja sama penjualan rokok ilegal yang ditawarkan langsung oleh oknum anggota Satreskrim Polres Wakatobi. Pada Mei 2026, Briptu AB bersama dua rekannya menjemput LSJ di rumahnya, lalu membawanya ke ruang Kaur Mintu Satreskrim. Di sana, pintu dikunci dan LSJ diancam akan dimasukkan ke penjara jika tidak mengaku atau ikut bekerja sama.
Oknum berinisial Y menawarkan modal awal 80 slop rokok senilai Rp8 juta untuk dijual, namun LSJ menolak. Sejak saat itu, Briptu AB terus menekan dan menghubungi korban menanyakan lokasi penjualan rokok ilegal.
Karena menolak, pada Rabu 24 Juni 2026, LSJ bersama korban lain RA (17) mengalami penganiayaan berat: disetrum kabel, diborgol, dibuang ke laut, dipukul, hingga dibakar dengan puntung rokok. Pelakunya adalah dua oknum anggota Polres Wakatobi Briptu AB dan Bripda F serta warga sipil Y.
Damai Dipaksa, Keadilan Restoratif Dipertanyakan
Kasus ini sempat dihentikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) setelah dinyatakan tercapai kesepakatan damai dengan penetapan pengadilan sejak 12 Agustus 2026. Namun keluarga korban menegaskan perjanjian itu diperoleh melalui tekanan dan paksaan, sehingga tidak mencerminkan kehendak sebenarnya.
“Kami tegaskan pula, pihak keluarga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menangani kasus ini, termasuk melalui kuasa pengacara,” tegas H.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, yang sebelumnya menyatakan RJ telah memenuhi syarat sesuai peraturan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan keterlibatan jaringan rokok ilegal di lingkungan jajarannya maupun pencabutan damai yang dilakukan keluarga korban.
(Sumardin)





