Kepala Desa MARI-MARI Terkesan Kebal Hukum

oleh -33 membaca

Chaneltimur.Com, Luwu Utara – Gelar Rapat koordinasi diaula Kantor Desa Mari-Mari yang diikuti semua unsur mulai dari ketua dan segenap anggota BPD, Kades, sekdes, bendahara, kaur, kepala dusun, RT, Linmas, kader Posyandu, guru-guru TK dan diikuti pula, pendamping kecamatan, pendamping lokal desa, Bhabinsa, Babinkantibmas serta kasi PMD kecamatan Sabbang Selatan. Senin, 20/3/2023.

Dalam rapat koordinasi ini yang difokuskan pada pembahasan terkait gaji/Honor perangkat desa yang belum terbayarkan di tahun 2020 dan 2022 yang bila ditotal mencapai angka fantastis kisaran Rp.60 juta. Rapat ini dilakukan dan tak dapat dielakkan karena desakan yang kuat dari semua unsur aparat pemerintah Desa setempat.

Melalui ketua BPD bapak Alfriman Gampa dan segenap anggota BPD lainnya, melaksanakan rapat dengan mendengarkan berbagai keluhan dari setiap aparat desa dan lainnya menyangkut penghasilan gaji/ Honor yang diberikan negara tidak seutuhnya diterima oleh yang bersangkutan setiap tahunnya, di karenakan kesemena-menangan oknum kepala Desa Mari-Mari. kata ketua Bpd. Alfriman.

Pemotongan gaji/Honor perangkat desa dilakukan oleh kepala Desa tanpa pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu, akan digunakan untuk apa dana tersebut.

Perbuatan seperti ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan kepala Desa yang disinyalir bahwa kepala Desa masih menganut paham bahwa dirinya adalah penguasa tunggal dan apapun yang menjadi kehendaknya itulah yang terjadi tanpa harus musyawarah dan tidak berinflikasi Hukum nantinya.

Lebih lanjut dalam rapat itu pihak-pihak yang Gaji / Honornya dipotong, mendesak kepala Desa untuk segera membayarnya.

Sementara itu, Kepala Desa ibu Mariana Manna, dengan keyakinannya bahwa khusus gaji Kepala Dusun untuk bulan Oktober – Desember 2022 itu digunakan untuk membayar tunggakan pajak karena pajak itu penaginya adalah kepala Dusun. tutur kades.

Sebelumnya kepala desa sempat bermasalah dengan temuan Dana Desa diatas Rp.300 juta namun yang bersangkutan bertanggung jawab dan telah menyelesaikannya, kemudian bermasalah lagi dengan Dana BUMDES, dimana penyertaan dana Desa ditahun 2017 dan 2018 sekitar Rp. 115.000.000,- juta yang digunakan untuk pengadaan penyediaan pupuk untuk petani, juga macet dangan alasan dana tersebut habis, dengan demikian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tidak bisa lagi menyiapkan pupuk untuk petani dan petani berteriak akhirnya ibu kepala desa dinon aktifkan ditahun 2021, namun sekitar bulan September 2022 diaktifkan kembali dengan syarat mengembalikan dana BUMDES tersebut, Supaya BUMDES bisa aktif lagi untuk menyiapkan kebutuhan petani khususnya ketersediaan pupuk, namun dana BUMDES belum diselesaikan sudah menjabat lagi. kata Alfriman kepada awak Media.

Setelah menjabat kembali berulah dengan cara yang berbeda, untuk hal ini agar persoalan didalam Desa Mari-Mari tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan desa bisa membangun khususnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat maka aturan dan mekanisme Hukum harus ditegakkan. Lap. (LIM/MIKSON)