Wakatobi, chaneltimur.com – Sejumlah Oknum Anggota Polres Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga terlibat dalam Pengedaran Rokok Ilegal yang semakin marak di daerah setempat.
Kepada chaneltimur.com Salah satu korban Penganiayaan, Anak di bawah umur LSJ (16) mengungkapkan, sebelum Briptu B dan Bripda F serta 1 orang dari Warga Sipil melakukan penganiayaan terhadap mereka.
Pada Bulan Mei 2026 tepatnya Sore hari. ia di jemput dirumahnya Oleh Briptu B dan 2 orang Rekannya anggota Polisi Aktif dari Satuan Reskrim (Satreskrim) dengan menggunakan mobil Pribadi Warna Hitam. kemudian ia di bawah ke Ruangan Kaur Mintu Satreskrim Polres Wakatobi.
“Saya masih tidur mereka kasih bangun, sebenarnya saya tidak mau Pergi, tapi mereka bilang di Mamaku kalau ada perlunya dengan saya cepat-cepat, jadi mamaku bilang pergi, jadi saya pergi” Ungkap LSJ Didampingi Keluarganya, Sabtu (04/07/2026)
Dikatakan LSJ, setibanya di Ruangan Tersebut pintu ruangan di kunci dan di dalam hanya mereka berempat. ia mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari Briptu B dan Ke 2 Rekannya ketika di Interogasi mencari tau pelaku Penjual Rokok ilegal
“Pertama itu di awal-awal sedikit ada ancaman, kalau saya tidak kasi tau jujur, dia kasi masuk saya dalam penjara, dia tanya orang jual rokok ilegal dimana ? saya bilang tidak tau saya, Saya bilang tidak tau terus, saya bilang begitu terus”terangnya
lebih Lanjut LSJ mengatakan, salah satu Rekan Briptu B yang di Ketahui berinisial Y, menawarkan kerjasama Penjualan Rokok Ilegal dan pembagian hasil dari penjualan tersebut, bahkan di tawari sejumlah uang senilai 8 Juta Rupiah.
“mau tidak kamu kerja sama ? mereka tawari saya juga uang 8 Juta, 8 juta itu dalam bentuk rokok, dia kasih saya awalan 80 slop trus saya jual untuk saya, sisanya saya jualkan untuk mereka, dia tawarkan saya begitu, tapi saya tidak mau” ujarnya
Menurutnya, karna menolak tawaran kerja sama, salah satu Rekan Briptu B berinisial Y, memaksa dan menyampaikan bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya sangatlah mudah, cukup Menunjukan Kios atau toko yang menjual Rokok ilegal Kemudian mereka akan melakukan Penyitaan setelah itu sebagian dari Hasil sitaan akan di berikan kepadanya untuk di jual. Merasa tertekan LSJ menyampaikan agar berpikir-pikir dulu.
“jadi mereka paksa saya, mereka kasi tau saya tugasmu gampang saja, kamu Carikan orang yang jual-jual rokok baru nanti kami sita, baru di kasi sebagian untuk saya jualkan, jadi saya bilang mereka saya pikir-pikir dulu” Jelasnya
LSJ Menambahkan, sebelum Briptu B dan ke 2 rekannya Mengantarnya pulang dari Polres Wakatobi ke rumah, Briptu B mengambil nomor telponnya, setelah itu sering menghubunginya menanyakan informasi tempat penjualan rokok ilegal.
“Dia sering telfon-telfon saya, tanyakan ada info hari ini tidak, saya kasitau tidak tau karna saya belum keluar rumah” pungkasnya
Sementara itu Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) IPDA Baharudin dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKBP Risman saat di Konfirmasi, soal Keterlibatan Sejumlah Oknum Anggota Reskrim yang terlibat dalam Pengedaran Rokok ilegal, Hingga Berita ini di Terbitkan belum ada tanggapan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dan menyita perhatian publik setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yakni RA (17),LSJ (16) yang di lakukan Oleh Dua Orang Oknum Anggota Polres Wakatobi Briptu B dan Bripda F serta satu orang Warga Sipil yang kini sudah di tetapkan tersangka, adapun Pokok Persoalannya diduga Pembagian hasil penjualan Rokok ilegal.
( Sumardin )





