Sultra, Chaneltimur.com – Sejumlah Lembaga dan Organisasi Pegiat anti Korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti video viral dari Konten Kreator Hardodi yang memuat pernyataan mengenai dugaan adanya oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang meminta sejumlah proyek kepada kepala daerah.
Kali ini datang dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau.
Ketua EK LMND Kota Baubau Ramadan, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap pernyataan publik yang disampaikan oleh La Ode Hardodi yang menyebut adanya dugaan oknum Kajari di wilayah (Sultra) yang diduga memerintahkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk meminta proyek kepada kepala daerah.
Ramadan menegaskan, pernyataan tersebut telah menjadi perhatian Publik, Apabila dugaan itu benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, maka tindakan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip negara hukum, independensi penegakan hukum, serta menciptakan rasa takut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain aspek pidana, apabila benar terjadi, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Kode Perilaku Jaksa, prinsip integritas Korps Adhyaksa, serta asas profesionalitas dan independensi penegakan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia” tegasnya Minggu, (05/07/2026)
Oleh karena itu Pihaknya Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera membentuk tim investigasi internal guna menelusuri kebenaran dugaan tersebut secara profesional, independen, dan transparan serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sultra guna memastikan tidak terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
Ia Juga Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi terhadap proses pemeriksaan agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Serta Mendorong La Ode Hardodi maupun pihak-pihak yang mengetahui informasi tersebut untuk menyampaikan bukti dan keterangan kepada Kejati Sultra maupun Kejagung agar dugaan tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami Meminta seluruh kepala daerah di wilayah Kepulauan Buton untuk tidak takut melaporkan apabila mengalami dugaan intimidasi, permintaan proyek, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum” ujarnya
Sementara itu Ketua Cabang GMNI Kota Baubau, Dhira Adiatma Jaya Mengungkapkan, Apabila informasi yang disampaikan dalam video tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas.
Pihaknya juga mendesak Kejati Sultra dan Kejagung Untuk segera Turun Melakukan Klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan yang beredar, tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dhira menegaskan, bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat penegak hukum menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses klarifikasi serta penegakan hukum berdasarkan bukti yang sah” ungkap Dhira, Minggu( 5/7/2026)
Diwartakan Sebelumnya Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra La Ode Tuangge Menyikapi pernyataan dari Konten Kreator, Hardodi yang lagi viral di media sosial mengaku mendapat informasi dari salah seorang Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
bahwa ada Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengutus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk menemui Kepala Daerah dan meminta sejumlah Proyek, jika permintaan tidak dipenuhi, kepala daerah tersebut akan diawasi dan dicari celah kesalahannya.
Hingga berita di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pihak Kejaksaan terkait video yang beredar maupun dugaan yang di sampaikan. Media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Sumardin)





