Kejari Wakatobi Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

oleh -407 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Memusnahkan 15 Item Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana  Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejari Wakatobi,  Senin (07/07/2026).

15 Item BB yang di Musnahkan tersebut mencakup Perkara Penganiayaan, Narkotika dan Pencabulan  yakni 1 (satu) paket sachet kristal putih (narkotika) dengan berat bruto 1,02 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas rekondisi, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik, 1 (satu) potongan holo aluminium, 1 (satu) buah batu tak beraturan, 3 (tiga) lembar pakaian jenis celana, 4 (empat) lembar pakaian jenis baju dan 1 (satu) buah tas.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Erwin, S.H, dalam sambutannya mengungkapkan, Kegiatan pemusnahan hari ini merupakan pemusnahan ke 2 di tahun 2026 yang sebelumnya dilaksanakan Pada Bulan Maret Lalu

Dikatakannya, Pemusnahan tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat, sekaligus bukti komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan dan Pihaknya menyadari sepenuhnya, bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait serta masyarakat

“melalui kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kepolisian, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait atas kerja samanya dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi saat ini” ungkapnya

Ia berharap, Semoga momentum ini dapat terus memperkuat integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wakatobi dan memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku, sekaligus meningkatkan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Wakatobi H.Haliana, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kepala Desa Numana.

(Sumardin)