Kejari Wakatobi Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Dana BOSP dan DAK Revitalisasi

oleh -424 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Revitalisasi tingkat SMA, SMK, dan SLB. kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula SMAN 1 Wangi-Wangi pada Kamis (2/7/2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Kabupaten Wakatobi dan diikuti oleh seluruh kepala sekolah serta bendahara SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Wakatobi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, Masidy, S.Pd., M.Pd., Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Datun Kejari Wakatobi, Suarsi Basir, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejari Wakatobi, Deary Cristian Arapenta, S.H., M.H., beserta jajaran staf Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Dalam pemaparannya, Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum, Deary Cristian Arapenta, S.H., M.H., menjelaskan berbagai ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan Dana BOSP dan DAK Revitalisasi, mulai dari tahapan perencanaan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ia menegaskan bahwa kepala sekolah, bendahara, dan tim manajemen sekolah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari penyalahgunaan.

“Pengelolaan Dana BOSP harus dilakukan secara transparan dan Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi untuk kepentingan pribadi,” tegas Deary.

Sementara itu, Kasubsi Datun Kejari Wakatobi, Suarsi Basir, S.H., memaparkan tugas dan fungsi Kejaksaan di berbagai bidang, meliputi pidana umum, pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat, termasuk bagi satuan pendidikan.

Menurutnya, pendampingan hukum sejak tahap perencanaan program atau kegiatan pendidikan merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana kegiatan.

“Kejaksaan berperan memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan kegiatan pendidikan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun potensi kriminalisasi terhadap pelaksana yang bekerja sesuai ketentuan,” jelas Suarsi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, Masidy, S.Pd., M.Pd., mengingatkan seluruh kepala sekolah dan bendahara agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) dalam pengelolaan Dana BOSP maupun DAK Revitalisasi.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pendidikan di setiap sekolah, seluruh pihak harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan media ini, kegiatan berlangsung interaktif. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait pengelolaan dana pendidikan.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya inovasi dalam pemanfaatan anggaran, penyesuaian program dengan kebutuhan dan kondisi lokal masing-masing sekolah, serta perlunya evaluasi dan pendampingan secara berkelanjutan agar pelaksanaan program pendidikan berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

(Sumardin)