Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa di Pulau Kapota Dengan tema ” Kelola Dana Desa dengan Hati,Jalankan dengan aturan dan Pertanggung jawabkan dengan Kejujuran” bertempat di Aula Kantor Desa Kapota Utara, Rabu(17/06/2026).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh Para Kepala Desa Kapota Utara, Kabita, Kabita Togo, dan Wisata Kolo serta Para Perangkatnya, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wakatobi. dari Kejari Wakatobi Hadir Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Datun Suarsi Basir, S.H, Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Deary Cristian Arapenta, S.H.,M.H. serta staf Bidang Datun.
Dalam pemaparannya Kasubsi Datun Suarsi Basir, S.H Menekankan pentingnya tranparansi dan pemahaman regulasi dalam Pengelolaan Dana Desa untuk mencegah timbulnya perbuatan melawan hukum di Kemudian Hari.
ia juga mengungkapkan peran Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam pendampingan hukum
adalah memberi kepastian hukum untuk mencegah timbulnya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa sehingga penggunaan Dana Dasa lebih akuntabel, efektif dan efisien tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa melalui pendampingan hukum ini” ungkapnya.
Selain itu Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Deary Cristian Arapenta, S.H.,M.H. juga Menjelaskan pentingnya transparansi, integritas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang
Menurutnya, dalam pengelolaan Dana Desa perlunya pelibatan masyarakat, perencanaan harus baik dan terukur serta pemahaman regulasi terkait dana desa dan peran perangkat desa, khususnya bendahar dan kaur perencanaan.
“terjadinya korupsi itu dari Bendaharanya, dari Kepala Desanya, dari pertanggung jawaban yang tidak sesuai dan dari perencanannya yang tidak tepat sasaran
serta melanggar regulasi yang ada” jelasnya
Menutup kegiatan ini,Kasubsi Datun Suarsi Basir, S.H berharap para kepala desa beserta perangkat desa dapat memahami secara utuh aspek hukum terkait penggunaan anggaran desa, serta memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan secara maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.
(Sumardin)





