Laporan 6 Bulan Tanpa Hasil, LARA Sultra Tuntut Kejari Wakatobi Buka Proses Hukum Proyek Talud Horuo-Mantigola

oleh -199 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Persoalan rekonstruksi talud ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, semakin menggelisahkan. Anggaran negara telah digelontorkan, namun struktur mengalami kerusakan, justru masyarakat yang turun tangan memperbaiki secara swadaya, sementara laporan dugaan penyimpangan sudah menggantung lebih dari enam bulan tanpa kejelasan.

Publik mempertanyakan: apakah aparat penegak hukum harus menunggu talud benar-benar roboh baru bergerak?

Talud bukan sekadar tumpukan batu dan beton. Di dalamnya terkandung uang rakyat, proses pengadaan, kontrak kerja, pengawasan, serta pertanggungjawaban para pihak. Ketika bangunan rusak, muncul kewajiban untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan dengan rencana, spesifikasi, dan anggaran.

Kondisi di lapangan semakin ironis. Talud sudah rusak, sehingga warga bersama Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra bergotong royong memperbaikinya — padahal pekerjaan itu dibiayai anggaran negara.

Persoalan ini bukan sekadar keluhan warga. Temuan BPK sudah ada, yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti. Laporan dugaan penyimpangan telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak Februari 2026, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wakatobi. Hingga kini, lebih dari enam bulan berlalu, belum ada perkembangan yang diumumkan ke publik.

Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menegaskan masyarakat berhak mendapat kepastian hukum.

“Enam bulan laporan di meja penegak hukum, talud rusak, rakyat perbaiki sendiri, temuan BPK sudah ada. Apa lagi yang ditunggu?” tanyanya.

LARA Sultra akan menggelar Aksi Tuntutan Jilid III di Kejati Sultra, pada Kamis 24 hingga Jumat 25 September 2026, dengan tujuh tuntutan:

1. Membuka secara transparan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek talud

2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan talud ruas Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola

3. Mendalami kesesuaian pelaksanaan dengan RAB serta dokumen kontrak

4. Memeriksa kualitas dan volume pekerjaan di lapangan

5. Memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek

6. Membangun koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sultra untuk pendalaman pemeriksaan

7. Memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan

“Kami tidak meminta proses sembarangan. Kami menuntut pemeriksaan berbasis data, dokumen, standar teknis, dan hukum yang berlaku. Jangan sampai anggaran habis, talud rusak, rakyat yang perbaiki, temuan sudah ada — tapi penegakan hukum justru diam,” tegas Andi.

“Pertanyaannya sederhana: APH sedang menunggu apa? Apakah talud harus roboh dulu, atau keberanian menindak yang perlu direkonstruksi?”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Wakatobi.

(Sumardin)