AKUN FACEBOOK HASRUNI MARSYA RESMI DILAPORKAN KE POLRES KOLAKA UTARA TERKAIT DUGAAN PENGHINAAN DENGAN KATA “BI*DAB” DAN “SET*N” DI MEDIA SOSIAL

oleh -53 membaca
oleh

Kolaka Utara, Chaneltimur.com – Polres Kolaka Utara menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun bernama Hasruni Marsya.      Jum’at, 6/11/2016.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah postingan yang dipublikasikan melalui akun Facebook tersebut. Dalam unggahan yang beredar di ruang publik itu, terdapat kalimat bernada makian dan penghinaan berupa kata “biadab” dan “setan”, disertai penyebutan inisial KR yang dinilai secara spesifik menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Postingan tersebut diduga telah disebarluaskan melalui media sosial sehingga dapat diakses, dilihat, dan diketahui oleh masyarakat luas.
Pihak yang merasa dirugikan, yakni KR, menilai bahwa penggunaan kata-kata tersebut telah merendahkan martabat, menyerang kehormatan, serta berpotensi mencemarkan nama baiknya di hadapan publik.

Atas kejadian tersebut, KR secara resmi mengajukan pengaduan kepada Polres Kolaka Utara terkait dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor merujuk pada ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga etika berkomunikasi, serta tidak menggunakan platform digital untuk menyampaikan ujaran yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. (*)