Talud Rp2,1 Miliar Bermasalah, Temuan BPK Ada, Laporan Menggantung, Kejari Wakatobi Diam

oleh -143 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com –  Persoalan proyek Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola senilai Rp2,1 miliar di Kabupaten Wakatobi kian memanas. Anggaran negara telah digelontorkan, namun struktur mengalami kerusakan; justru masyarakat yang turun tangan memperbaiki secara swadaya, sementara laporan dugaan penyimpangan telah menggantung lebih dari enam bulan tanpa kejelasan dari Kejaksaan Negeri Wakatobi.

Kerusakan Nyata & Temuan Resmi

Kualitas pekerjaan talud diduga tidak sesuai spesifikasi dan kesepakatan kontrak. Kerusakan terlihat jelas di lokasi, padahal dibiayai sepenuhnya oleh uang negara. Persoalan ini bukan sekadar keluhan warga — telah ada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjadi dasar kuat untuk pemeriksaan menyeluruh.

Alih-alih ditangani pihak berwenang, warga bersama Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra justru bergotong royong memperbaiki kerusakan tersebut sendiri.

“Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana dan pengawas, justru kembali ditanggung tenaga masyarakat. Ini ironi yang menyakitkan: negara mengeluarkan anggaran, rakyat yang memperbaiki,” ujar Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara.

Laporan 6 Bulan Tanpa Kemajuan

LARA Sultra telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan sejak Februari 2026, awalnya ke Kejaksaan Tinggi Sultra, lalu dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri Wakatobi. Hingga kini, lebih dari enam bulan berlalu, belum ada perkembangan apa pun yang disampaikan ke publik.

Padahal dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, hingga proses serah terima dapat diperiksa kapan saja — jika aparat benar-benar bekerja. Namun semuanya seakan terhenti dalam keheningan.

Pertanyaan Keras untuk Penegak Hukum

Publik kini mempertanyakan: temuan BPK sudah ada, kerusakan nyata di lapangan, laporan sudah masuk — apa lagi yang ditunggu?

“Jangan sampai publik melihat ironi: saat talud butuh perhatian, yang bergerak hanya masyarakat. APH seolah menunggu talud itu sendiri datang melapor,” tegas Andi.

“Pemeriksaan tidak harus menunggu bangunan menjadi puing. Kami tidak meminta proses dilakukan serampangan. Kami hanya meminta aparat bekerja berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan teknis, dan hukum yang berlaku. Kalau semua diam, pertanyaannya sederhana: APH sedang menunggu apa? Taludnya roboh dulu, atau keberaniannya yang harus direkonstruksi?”

LARA Akan Terus Mengawal

LARA Sultra menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam. Pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum: apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, dan anggaran negara dipertanggungjawabkan secara sah.

“Jangan sampai negara sudah keluar uang, BPK sudah temukan masalah, rakyat sudah bergotong royong — tapi penegakan hukum justru sibuk mencari alasan untuk diam,” pungkas Andi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Kejari Wakatobi.

(Sumardin)