Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Memusnahkan barang bukti 244,68 gram Narkotika jenis Sabu.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Wakatobi Pukul 17.00 Wita, Kamis 21 September 2024
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga, turut hadir Wakil ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi,
kasat reskrim Polres Wakatobi dan Perwakilan Dinas kesehatan Kabupaten Wakatobi.
Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga mengatakan Bahwa kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya dengan tujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” kata Dody
Ditempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wakatobi Syahrianto Subuki mengungkapkan, barang bukti yang di musnahkan terdiri dari 11 perkara salah satunya tindak pidana narkotika.
” 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu dengan bruto 2,48 gram yang terdapat dalam 2 bungkus plastik sedang, 2 bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan bruto 242,20 gram” bebernya
Pantauan media ini Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, Untuk barang bukti pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur zat kimia.
barang bukti senjata tajam dengan cara dipotong, Sementara barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
(Sumardin)