Sultra, Chaneltimur.com – Dewan Pimpinan Pengurus (DPP) Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Menyoroti Kasus Peredaran Rokok Ilegal yang mana Berujung pada Penyiksaan atau Penganiayaan terhadap 3 orang Anak di Bawa Umur serta melibatkan Sejumlah Oknum Anggota Polres Kabupaten Wakatobi.
Ketua DPP LPKP Laode Tuangge, Meminta Kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Untuk segera turun tangan menangani Kasus ini, sebab ini bukan hanya Penganiayaan Anak di bawah umur tapi tentang Peredaran Rokok Ilegal yang merupakan salah satu perbuatan yang melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara Apalagi Melibatkan Sejumlah Anggota Polisi di Wakatobi.
“kepada bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil alih kasus ini, sebab. Ini bukan hanya pada persoalan penyiksaan anak di bawah umur tetapi penyebab penyiksaan tersebut berawal dari dugaan penjualan Rokok Ilegal yang menjadi barang sitaan Polres Wakatobi atas perintah oknum Polisi yang bertugas di Polres Wakatobi” Ungkap La Ode Tuangge, Kamis (09/07/2026)
La Ode Tuangge Menegaskan, Selain Penyiksaan 3 orang Anak Di bawah Umur yang Diduga Dilakukan oleh 2 Oknum Anggota Polres Wakatobi yang harus di juga ada persoalan yang penting. Yaitu, tentang rokok Ilegal yang menjadi barang sitaan oleh Polres Wakatobi
“kok malah diperjual belikan? Ini sesuatu hal yang tidak wajar dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Wakatobi” tegasnya
Laode Tuangge Menambahkan, ini merupakan pelanggaran berat terhadap oknum Anggota Polres Wakatobi yang telah menjual barang sitaan negara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
” bisa dapat dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan juga dapat dipidana” Pungkasnya
(Sumardin)





