Makassar, 27 April 2026 :
Sulsel, Chaneltimur.com – Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia resmi melayangkan somasi dan desakan investigasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah fakta persidangan yang dinilai mengindikasikan adanya cacat prosedural, maladministrasi, hingga potensi pelanggaran prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.
Menurut pernyataan ketua organisasi tersebut ‘ Rispandi , perkara bermula dari pengamanan paket oleh BNNP Sulawesi Selatan pada 24 November 2025 di gudang Lion Parcel Makassar, yang kemudian dilanjutkan dengan metode controlled delivery di wilayah Tamalanrea dan berujung pada penangkapan seorang terdakwa berinisial BI.
Namun dalam persidangan, disebutkan bahwa terdakwa tidak mengenal pengirim paket, tidak mengetahui tujuan akhir distribusi, bertindak atas perintah pihak lain, serta hasil tes urine dinyatakan negatif narkotika.
Selain itu, seorang saksi bernama Sandi Amsal alias Andido dikabarkan mengakui mengendalikan pemesanan narkotika dari dalam Rutan Kelas II B Masamba , Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara menggunakan telepon seluler.
Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia menilai hingga kini aktor utama jaringan belum terungkap, termasuk pihak pengirim paket dari Medan maupun penerima akhir barang tersebut.
Dalam surat somasi itu, Organisasi Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia meminta Kejati Sulsel untuk:
1. Mengevaluasi berkas perkara secara menyeluruh.
2. Menguji ke’absahan metode controlled delivery.
3. Mengungkap pengirim dan penerima akhir jaringan narkotika.
4. Menyelidiki dugaan pembiaran penggunaan ponsel dalam RUTAN Kelas II B Masamba.
5. Menjamin proses hukum berjalan transparan dan objektif.
6. Mencegah hukum dijadikan alat kriminalisasi.
“Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke lembaga pengawas eksternal, mengusulkan Rapat Dengar Pendapat Umum ke DPR RI Komisi III, serta menggalang tekanan publik secara terbuka.”
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil, bukan sekadar menghukum pihak yang diduga hanya pelaksana lapangan sementara aktor utama dibiarkan.”
“Dalam perkara ini kami mendesak pihak jaksa penuntut umum untuk menghadirkan secara lansung BNN-RI menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya untuk mengungkap kevalidan sumber informasi kesaksian pihak penyidik yang melakukan control delivery of drugs, sekaligus menghadirkan pihak Lion Parcel Makassar secara lansung di persidangan, juga menghadirkan Pihak lion parcel Harjosari Medan, dan menghadirkan Andido secara lansung di pengadilan.” Tegas Rispandi Ketua Organisasi Gerakan kritik praktik hukum Indonesia.
(Marwan)





