Makassar 25 April 2026
Sulsel, Chaneltimur.com – Berdasarkan pengakuan pegawai lion parcel Kami di datangi oleh pihak BNNP Sul-Sel pada tanggal 24 November 2025, tepatnya di Gudang Lion Parcel Makassar Jl. Kawasan Pergudangan & Industri C2-2 Parangloe, Kelurahan Bira, Kecamatan Talamanrea Kota Makassar.
BNNP melakukan kordinasi dengan Petugas Lion Parcel serta mempertanyakan kepada kami petugas Lion Parcel terkait kebenaran paket nomor resi sekian-sekian, setelah mengecek paket nomor resi tersebut kami nyatakan benar ada’ Kemudian dengan alasan keamanan sehingga Petugas BNNP Sul-Sel melakukan serah terima paket dari Pihak Lion Parcel, di wakili oleh MUSFAIDA MUIN, kemudian di serahkan ke Sdr. ERYX MARETTHY. TANDILOLO.(Petugas BNNP).
Kemudian Pada hari Senin tanggal 24 November 2025 Pihak BNNP Sul-Sel melakukan aksi Control Delivery of Drugs sekitar pukul 13.27 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Depan Asrama Luwu Utara Jl. Perintis Kemerdekaan 4 Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam Praktik inilah BI di tangkap oleh pihak BNNP SUL-SEL.
Dalam sidang, saksi Andido mengakui pada saat ia menyuruh inisial BI mengambil paket berisi sabu, ia sedang dalam posisi di tahan, di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Masamba kelas ll B, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Setelah BI di tangkap Andido di pindahkan ke lapas narkotika sungguminasa. Dalam pengakuan Sandi Amsal alias Andido, ia melakukan pemesanan paket sabu melalui telegram yang bernama Rizky Akbar. Kesaksian ini di sampaikan lewat telepon pada saat sidang perkara berlangsung pada hari Rabu 22 April di PN Makassar.
Rispandi menanggapi kasus tersebut bahwa, “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa hukum tidak lagi digunakan untuk membongkar jaringan narkoba, melainkan hanya menangkap pihak yang paling lemah, fakta yang paling mencengangkan dalam perkara ini adalah pengendali pengiriman narkotika adalah tahanan (Narapidana) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Masamba, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.
“Penanganan perkara ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi menunjukkan pola sistemik dalam praktik penegakan hukum narkotika.”
“Tahanan tersebut, Sandi Amsal alias Andido, diduga bebas menggunakan handphone dari dalam RUTAN’ Bahkan mampu mengatur pengiriman sabu dari Medan ke Makassar’ Namun ironisnya pengendali utama justru tidak menjadi fokus penegakan hukum secara maksimal.” Terang Rispandi.
“Penangkapan BI dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery (pengiriman dan penyerahan di bawah pengawasan), kami menilai praktik tersebut diduga cacat dan menyimpang, karena pengirim paket dari Medan tidak diungkap, serta penerima akhir tidak diungkap dan jaringan utama tidak dibongkar. Sebaliknya Operasi justru berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah Sandi Amsal alias Andido .” Ujar Rispandi
Muh, Tawakkal Wahir’ Mantan Ketua Umum PB IPMIL RAYA juga ikut berkomentar. “Dalam fakta persidangan terungkap Terdakwa tidak mengenal pengirim, tidak mengetahui tujuan akhir distribusi, hanya bertindak atas perintah Andido’ Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukan terdakwa negatif narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi “korban dalam rantai yang lebih besar.”
“Paket narkotika bisa lolos dari pengawasan pengiriman, pengendalian dilakukan dari dalam RUTAN, tidak ada pengungkapan aktor utama, berkas perkara dinilai tidak utuh, proses hukum dinilai tidak transparan , dan perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Makassar dan tengah disidangkan.
“Kami menilai, terdapat indikasi, penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam RUTAN, pelanggaran prinsip fair trial dan berpotensi kriminalisasi terhadap terdakwa. Jika fakta utama tidak diungkap, maka proses ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.” Jelas Tawakkal.
Lanjut Tawakkal, “Praktik hukum seperti ini tidak bisa di biarkan karena berpotensi menjadikan hukum jadi alat kejahatan itu sendiri, dan berpotensi melanggar kode etik profesi praktiksinya, serta berpotensi adanya praktik pelanggaran hak asasi manusia.”
“Dalam hal ini kami mendesak Kejati Sul-Sel untuk melakukan investigasi menyeluruh. Untuk Menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan), dan mengungkap aktor utama jaringan, serta menyelidiki dugaan kelalaian dan kealpaan pihak RUTAN Masamba kelas ll B, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara.
“Selain dari pada itu berdasarkan fakta -fakta yang terungkap dalam proses sidang perkara ini. kami akan mengambil langkah untuk melakukan RDPU di DPR-RI Komisi lll demi terwujudnya praktik hukum yang lebih ideal, demi kepastian hukum.” Tegas Muh, Tawakkal Wahir ‘ Mantan Ketua Umum PB IPMIL RAYA .
(Rispandi/Marwan)





