Makassar, Chaneltimur.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali melakukan sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang ke 3 kalinya. Sidang kasus penyalahgunaan tersebut yang di kirim melalui LION PARCEL dari Medan ke Makassar, di kendalikan oleh tahanan rumah tahan (RUTAN) kelas II B Masamba, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu 22 April 2026.
Proses Persidangan Terdakwa BI yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang penerima paket dari saksi Andi Amsal Alias Andido yang pada persidangan hari Rabu Tanggal 22 April 2026 dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum, masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut Penasihat Hukum BI. Tayyib S.H’ ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh Andido sebagai saksi yang membuat peran Terdakwa BI menjadi kabur, pertama paket yang diakui sebagai milik dari saksi Andido tertera Penerima Atas nama Syamsuddin bukan atas Nama Terdakwa BI, kemudian saksi Andido yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Terdakwa BI bahwa paket tersebut akan dikirim kepada BI.”
“Dalam percakapan yang diklaim oleh saksi Andido bahwa Andido menyampaikan kepada Terdakwa ‘ada bahanku mau kukirim’, kata bahan inilah yang dipahami oleh Andido sebagai Sabu-sabu.”
“Sementara Terdakwa dalam persidangan. menyangkal bahwa ada kata BAHAN dalam pembicaraan, Terdakwa menyampaikan bahwa benar telah dihubungi oleh Saksi Andido mengenai adanya paket yang akan dikirim kepada Terdakwa yang Terdakwa ketahui hanya berupa sandal. Jadi pada intinya Terdakwa tidak diberikan informasi dan tidak mendapatkan informasi apapun mengenai paket tersebut adalah Sabu-sabu” tegas Tayyib SH.
Sementara terkait status ANDIDO dalam perkara ini bisa yang awalnya hanya saksi bisa jadi berubah bisa jadi tidak’ Kata Jaksa Penuntut Umum Anita Arsyad SH dengan tegas.
(Rispandi/Marwan).





