Hakim Terheran Tim BNNP SUL-SEL Yang Lakukan Penyamaran Bawah Paket Pengiriman, Paket Tidak Tau Sumber dan Pengiriman Yang Di Kendalikan Oleh Tahanan Rutan Masamba

oleh -6 membaca
oleh

Makassar 15 April 2026 :

Sulsel, Chaneltimur.com Sidang  perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Makassar yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan terdakwa Berinisial BI. Kelima saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi-Selatan yang melakukan penyamaran dan penangkapan kepada saudara ber’inisial BI bersaksi dalam persidangan kasus ini memberikan keterangan yang tidak utuh dan ganjal.

-Tanya Hakim : apakah saudara saksi yang melakukan operasi Penyamaran

-Jawab Saksi BNNP: iya

-Tanya Hakim : dari mana saudara mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket berisi narkoba

-Jawab Saksi BNNP : dari pusat BNN RI

-Tanya Hakim : apakah saudara mengetahui si pengirim

-Jawab Saksi BNNP : tidak

Pernyataan hakim : inikan control delivery, seharusnya saudara saksi mengetahui si pengirim dan si pengendali.

-Tanya Hakim : siapa yang mengendalikan pengiriman.

-Jawab Saksi BNNP : ANDIDO yang mulia.

-Tanya Hakim : siapa si ANDIDO ini.

  1. -Jawab Saksi BNNP : Tahanan Rutan Masamba yang Mulia

-Tanya Hakim : kok bisa tahanan kendalikan pengiriman narkotika.

-Jawab Saksi BNNP: iya yang Mulia dia kendalikan menggunakan handphone.

-Pernyataan Hakim : jadi dalam rutan tahanan pake handphone mengendalikan pengiriman narkoba begitu ? ‘  Jaksa bisa di cecar oleh DPR-RI Komisi lll kalau penanganan kasusnya seperti ini. Kemudian kenapa si ANDIDO ini tidak di jadikan terdakwa kenapa hanya BI yang di tindak lanjuti jadi terdakwa. Ingat pak sekarang yang berlaku KUHP/KUHAP baru bukan lagi yang lama buatan Belanda.

Rispandi : “penanganan perkara ini tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga berpotensi menunjukkan pola sistemik dalam praktik penegakan hukum narkotika.”

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa hukum tidak lagi digunakan untuk membongkar jaringan narkoba, melainkan hanya menangkap pihak yang paling lemah, fakta yang paling mencengangkan dalam perkara ini adalah pengendali pengiriman narkotika adalah tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.

“Tahanan tersebut bernama Sandi Amsal alias Andido, diduga bebas menggunakan handphone dari dalam rutan. Bahkan mampu mengatur pengiriman sabu dari Medan ke Makassar ‘ Namun ironisnya pengendali utama justru tidak menjadi fokus penegakan hukum secara maksimal.”

“Penangkapan BI dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery (pengiriman dan penyerahan di bawah pengawasan). Kami menilai praktik tersebut diduga cacat dan menyimpang, karena  pengirim paket dari Medan tidak diungkap’ penerima akhir tidak diungkap dan jaringan utama tidak dibongkar. Sebaliknya Operasi justru berhenti pada pihak yang hanya menerima paket atas perintah.”

“Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa tidak mengenal pengirim, tidak mengetahui tujuan akhir distribusi, hanya bertindak atas perintah. Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukan Terdakwa negatif narkotika. Hal ini memperkuat dugaan bahwa terdakwa berpotensi hanya menjadi korban dalam rantai yang lebih besar.”

“Paket narkotika bisa lolos dari pengawasan pengiriman, pengendalian dilakukan dari dalam rutan, tidak ada pengungkapan aktor utama, berkas perkara dinilai tidak utuh, proses hukum dinilai tidak transparan, dan perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar dan tengah disidangkan.

”Kami menilai, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, pembiaran di dalam rutan, pelanggaran prinsip fair trial dan berpotensi kriminalisasi terhadap terdakwa. Jika fakta utama tidak diungkap, maka proses ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.”

“Dalam hal ini kami mendesak Kejati Sul-Sel untuk melakukan investigasi menyeluruh  ! . Menguji keabsahan metode controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan), dan mengungkap aktor utama jaringan, serta menyelidiki dugaan kelalaian

“Kemudian untuk menunggu fakta- fakta selanjutnya kita tunggu kesaksian Andido tahanan rutan II B Mappideceng, Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara’ yang mengendalikan pengiriman paket, di pengadilan negeri (PN) Makassar, yang akan di laksanakan pada tanggal 22 April 2026. “Tegas Rispandi’ Perwakilan Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia. (*)