WAKATOBI, Chaneltimur.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi Hj. Adriani Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi, Di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Sabtu (25/01/2025).
Hadir dalam kegiatan Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda setempat.
Dalam Sosialisasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Wakatobi Dari Fraksi Partai Golkar ini Menekankan, Pentingnya masyarakat sebagai Wajib Pajak memahami aturan baru terkait Pajak dan Retribusi Yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
“Pajak dan Retribusi daerah ini adalah salah satu sumber Penghasilan daerah yang mana dari hasil Pajak dan Retribusi ini akan digunakan untuk Pembangunan Fasilitas atau Prasarana Umum” Jelasnya
Dikatakannya, bahwa Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi adalah dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah kabupaten Wakatobi serta Kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat
Hj, Adriani berharap dengan dilakukannya Sosper tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak dan retribusi.
“Harapannya, Sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan” Ungkapnya
Pantauan chaneltimur.com Di akhir sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab singkat terkait Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta saran dan usulan-usulan dari masyarakat. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh anggota DPRD Wakatobi Hj. Adriani.
(Sumardin)