Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menanggapi Kondisi jalan Horuo-mantigola Pulau Kaledupa yang mengalami kerusakan parah sehingga masyarakat harus bergotong royong melakukan perbaikan hingga Viral di media Sosial.
sebelumnya jalan tersebut di Perbaiki oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun 2025 dengan Judul Kegiatan “Peningkatan/Rekontruksi Talud Jalan Ollo Selatan-Horuo/Jalan Horuo-Mantigola dengan Anggaran Rp, 2.197.808.948” dalam pelaksanaanya di kerjakan oleh CV. Timur Raya Contruction dan Merupakan salah satu Proyek Pendampingan Kejari Wakatobi
Proyek tersebut menuai sorotan Mulai dari Dugaan ketidak sesuaian volume pekerjaan, mutu material, serta kualitas konstruksi yang dinilai tidak memenuhi standar teknis dan bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 yang melarang penggunaan pasir lokal dalam pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,
berujung Pada pelaporan secara Resmi Dugaan Korupsi Pada Proyek tersebut Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 23 Februari 2026
Dalam pelaksanaannya, media ini pun juga pernah menyoroti dugaan penggunaan material ilegal, pasir lokal dan batu kapur namun hal itu di bantah oleh Direktur CV. Timur Raya Contruction dan Pelaksana Proyek.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi Reza Kharisma Wibowo Mengungkapkan, setelah adanya laporan dari masyarakat Kejati Sultra memerintahkan Pihaknya untuk melakukan pengembangan
“Kalau untuk pekerjaan itu memang kemarin ada petunjuk surat dari Kejati untuk menindaklanjuti ” Ungkapnya Rabu (15/07/2026).
Dikatakan Reza, Kemudian pihaknya melakukan pengumpulan Bahan Keterangan dan Bukti, dari hasil wawancara pekerjaan Jalan tersebut terjadi perubahan kontrak atau Adendum sehingga yang awalnya panjang 700 Meter menjadi 400.
“Kemudian dalam pelaksanaannya ketika kita tanya, ini ada Adendum. Jadi yang awalnya itu 700 jadi 400 karna dua sisi di kerjakannya” terangnya
Menurut reza, Meskipun pekerjaan tersebut terjadi adendum namun tidak ada pengurangan volume dan ada penambahan, terkait kualitas pekerjaan pihaknya tidak bisa menilai dan pada saat di lakukan pengumpulan keterangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra masih sementara melakukan pemeriksaan sehingga hasilnya belum keluar.
“Kualitas itu kalau saya nggak bisa menilai, yang hanya bisa menilai BPK, kemarin itu pas kita wawancara untuk pekerjaan ini masih dalam tahap pemeriksaan” ujarnya
Reza Menambahkan, dari hasil Wawancara yang dilakukannya pekerjaan jalan tersebut selesai di kerjakan Pada Akhir Bulan Desember 2025 dan masa pemeliharaan selesai pada akhir Bulan Juni 2026, pihaknya juga akan melakukan pengecekan temuan BPK Sultra terkait pekerjaan jalan tersebut.
“Untuk tindak lanjut masalah yang viral ini kita belum tahu karna masa pemeliharaan pekerjaan baru selesai, kemudian kita cek juga untuk temuan BPK-nya apakah sudah di kembalikan atau belum”ujarnya
“Nah setelah itu, nanti kita cek lagi kalau memang ada lapdu(Laporan Aduan) yang lebih merinci lagi bahwasanya ini ada kondisinya, misalkan bahan-bahannya tidak sesuai dengan harganya misalkan, artinya ada Markup dan sebagainya” tambahnya
Selain itu Reza mengatakan, terkait laporan Dugaan Korupsi Pada pelaksanaan pekerjaan jalan itu, pihaknya akan kordinasi dengan Kejati Sultra, ia belum bisa mengambil langkah Hukum mengingat laporan tersebut di Kejati Sultra.
“Nanti saya kordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait dengan lapdunya seperti apa, nanti saya kabari lagi nanti” Pungkasnya
(Sumardin)





