Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Wakatobi Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa

oleh -117 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Wakatobi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Kapota, Kapota Utara, Kabita, Kabita Togo dan Desa Wisata Kolo Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Selasa(23/05/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi Deny Mulyawan Selaku Pemateri Mengungkapkan, Bahwa kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Perintah Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program Jaga Desa

“Program jaga desa adalah implementasi dari upaya pemerintah dalam mengawasi dana desa, Adapun dana desa yang masuk di desa adalah bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk membangun dan memberdayakan desanya” ungkapnya

Dikatakan Deni, bahwa Penyuluhan dan Pendampingan Hukum yang dilaksanakannya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa terkait pengelolaan keuangan desa baik yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa(ADD).

“guna menghindari dari tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi dan tindakan-tindakan lain yang menyimpang dan melangar hukum” terangnya

Deni berharap dengan dilaksankannya penyuluhan dan Penerangan hukum yang dilakukan pihaknya, modus-modus penyalahgunaan dana desa tidak lagi terjadi karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum atau korupsi.

“tindakan penyalahgunaan dana desa bisa saja terjadi karena ketidakpahaman dan ketidaktahuan para kepala desa dan aparat desa terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, Oleh karena itu maka dilakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi” tutupnya

(Sumardin)