Luwu Timur, Chaneltimur.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah menggunakan gas LPG tabung 3 kilogram yang selama ini disubsidi pemerintah untuk masyarakat tertentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 500.2/202/BUP tertanggal 11 Juni 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram untuk Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Sebab, LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG.
Pemerintah menegaskan bahwa tabung LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya dibatasi bagi kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, ASN yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi yang tersedia di pasaran.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan energi bersubsidi secara bijak serta mendukung pengawasan distribusi LPG agar lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan bahwa subsidi pemerintah harus dinikmati oleh kelompok yang berhak, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan yang selama ini bergantung pada LPG 3 kilogram untuk menunjang kebutuhan sehari-hari. (Red)





