Laporan TIM
Luwu Timur, Chaneltimur.com – Mantan Bupati Luwu Timur, Dr. H. Budiman, M.Pd, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Timur, Adi Safaat. Ancaman itu dilontarkan Budiman setelah namanya disebut dalam sebuah rekaman konfirmasi dengan salah satu LSM (LIRA) yang kini beredar luas di publik.
“Kalau tidak bisa dibuktikan, ini bisa saya laporkan sebagai pencemaran nama baik,” ujar Budiman kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam rekaman tersebut, Adi menyebut bahwa 40 media online yang saat ini dikontrak oleh Pemkab Luwu Timur, telah ditetapkan oleh Bupati sebelumnya, yakni Budiman, pada tahun 2024. Ia juga menyebutkan bahwa kontrak dengan masing-masing media senilai Rp4 juta per bulan, dan berasal dari RKA tahun anggaran 2024 yang kini dijalankan pada tahun 2025.
“Ini media yang empat puluh itu, yang dikontrak empat juta per bulan, ditetapkan pada tahun 2024 oleh Bupati yang lama,” ucap Adi dalam rekaman itu. Ia bahkan menyatakan tidak takut atas ucapannya, namun meminta agar keterangan tersebut tidak diberitakan karena menyangkut nama Bupati lama.
Budiman tidak tinggal diam. Ia membenarkan bahwa anggaran untuk tahun 2025 memang dibahas dan ditetapkan pada masa kepemimpinannya. Namun, ia menegaskan bahwa nama-nama media yang dikontrak sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah setelah dirinya.
“Anggarannya betul saya yang tetapkan, karena dibahas tahun 2024. Tapi soal siapa saja media yang dikontrak, itu bukan saya. Itu Bupati sekarang yang tetapkan melalui Kominfo,” kata Budiman.
Ia menyayangkan sikap Plt Kadis Kominfo yang dinilainya gegabah dalam memberikan informasi kepada LSM tanpa data valid. “Saya minta Pak Kadis tunjukkan bukti kalau benar 40 nama media itu saya yang tetapkan. Kalau tidak, ini persoalan hukum,” katanya tegas.
Kisruh ini menyeruak di tengah sorotan terhadap Pemkab Luwu Timur yang diduga melanggar Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers. Dalam laporan investigasi yang dirilis oleh situs wartaglobal.id, pengontrakan 40 media oleh Dinas Kominfo dipertanyakan legalitas dan kepatuhannya terhadap regulasi pers nasional.