Setelah Kadis, Kejari Wakatobi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Horuo – Kalimas Kaledupa

oleh -1,825 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Kejaksaan Negeri(Kejari) Wakatobi menetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Horuo-Kalimas Pulau Kaledupa Tahun Anggaran 2022 Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.620.000.000,- (tujuh milyar enam ratus dua puluh juta rupiah), Senin (11/12/2022).

Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga Mengatakan, tersangka baru yang telah ditetapkan Berperan Sebagai Pelaksana Kegiatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Horuo- Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022

Lanjutnya, Bahwa “M” ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP- 1409/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023.

“Tersangka “M” yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” Rilisnya Pada Cheneltimur.com, Senin(11/12/2023)

Dikatakan Dody, Bahwa sebelumnya pada pukul 17.30 WITA Tim Penyidik Kejari Wakatobi telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara berupa uang Tunai Senilai Rp. 790.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) Dari Tersangka Inisal “M”

“selanjutnya tersangka “M” dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-391/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023, dan pada sekira pukul 20.00 WITA, Tersangka “M” dititipkan di Rutan Polres Wakatobi” Ungkapnya

Dody Menuturkan, sehubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,

“dan apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terdapat pihak lain yang ikut atau turut serta bertanggungjawab dalam maka Tim Penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” Ujarnya

Sebelumnya Kejari Wakatobi menetapkan dana menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang Menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Wakatobi berinisial K, dalam Kasus tersebut.

K berperan sebagai Penguasa Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

(Sumardin)