Satuan Reskrim Polsek Binamu polres Jeneponto Ungkap Kasus Penipuan Puluhan Juta Rupiah

oleh -80 membaca
oleh

Chaneltimur.Com ,Jeneponto – Pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekitar pukul 14.15 Wita bertempat di apotik Dani Jln Lanto Daeng Pasewang Kel Balang Toa Kec Binamu Kab jeneponto telah terjadi dugaan penipuan, dimana terduga pelaku menipu dengan cara awalnya terduga pelaku mendatangi korban kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orang tua korban yang sementara sakit dengan mengunakan dukun, kemudian terduga pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.

Setelah itu korban menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 27.500.000. (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan secara bertahap yaitu,:
Tahap Pertama Sejumlah Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) Dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap Kedua Sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) juga dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap ketiga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Dengan cara diserahkan tunai ke terduga pelaku.

Identitas Korban :
Nama : Hj Salma
Umur : 34 tahun
Pekerjaan : IRT
Alamat :  Kalongko Desa Bonto lebang Kec Kelara Kab Jeneponto

Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge. SH membenarkan bahwa Pada hari selasa tanggal 06 juni 2023 sekitar pukul 10.00 wita,Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi, S.Kom mendapat informasi melalui telpon dari korban bahwa terduga pelaku Perp. HM sedang  berada disekitar mesjid agung Kab Jeneponto kemudian Atas Perintah Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH, personil Polsek Binamu bergegas menuju ke TKP (Masjid Agung) dan segera mengamankan terduga pelaku Perp. HM

Kemudian setelah diamankan, terduga pelaku (Perp. HM) dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan, selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank BRI unit karisa jeneponto sehingga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dari rekening terduga pelaku.

Identitas Terduga Pelaku :
Nama : Perp. HM
Alamat   : Kampung Beru Desa Gunung Silanu Kec Bangkala Kab Jeneponto

Barang bukti yang diamankan :
1. Uang sebesar Rp 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah ) dari rekenening terduga pelaku.
2. Uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dari tangan terduga pelaku.
3. Print Out/Rekening Koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku.
4. KTP atas nama terduga pelaku.
5. Handphone sek 2 Unit.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Di Mapolsek Binamu untuk proses penyidikan selanjutnya.tutupnya ”

Mansur Lau