Oknum ASN Di Luwu Utara Di Vonis 17 Tahun Penjara, Dan Di Duga Masi Aktif

oleh -201 membaca
oleh

Chaneltimur.com, LUWU UTARA — Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara terjerat kasus cabul dan di vonis hukuman penjara 17 Tahun lamanya.

Oknum ASN tersebut berprofesi sebagai salah satu guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Luwu Utara, kecamatan Baebunta.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Utara, Arief Palallo sa’at dikonfirmasi awak media 14 April 2023 diruang kerjanya menuturkan bahwa, ASN inisial AA tersebut tidak ia ketahui masih aktif atau tidak.

“Kami belum bisa memastikan apakah ASN tersebut masih aktif atau tidak. Karena saya masih baru di sini,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa, aktif dan tidak’nya oknum ASN yang bermasalah tergantung dari laporan dari atasan ASN tersebut.

“Silahkan datang ke sekolah tempat mengajar ASN tersebut, Kami juga belum tau apakah ASN tersebut terverifikasi di Dinas Pendidikan atau di Kemenag,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMP 3 Baebunta, Abdullah mengatakan bahwa sejak ia menjabat sebagai Kepala Sekolah pada tahun 2022, ia sudah pernah melaporkan ke Dinas pendidikan kalau AA sudah tidak mengajar disekolahnya.

“Dan memang pernah istri tersangka datang ke saya untuk memberikan jam mengajar kepada tersangka suaminya , tapi saya tidak mengindahkan, bahkan istri tersangka dua kali datang temui saya namun saya tolak terus, bahkan yang pertama kali istri tersangka datang ke saya  bawa uang dua juta, itu saya tolak,” kata Abdullah, Jumat (12/5/2023).

Saat dikonfirmasi terkait apakah tersangka masih aktif sebagai ASN, Kepsek mengaku tidak tau menahu soal status ASN tersebut.

“Saya kurang tau, apakah tersangka masih ASN atau tidak tapi yang pastinya, istri tersangka pernah memohon agar suaminya diberi jam mengajar,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara, Zaenal mengatakan bahwa ia juga baru mengetahui hal tersebut.

“Saya juga baru tau, kalau ada ASN yang bermasalah dan masih menerima gaji pokoknya,” ucapnya.

Diketahui tersangka AA divonis 17 tahun penjara sejak 18 November 2018 dan sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun lebih.
( Marwan ).