Jeneponto, Chaneltimur.com – Tim Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala. Pelaku yang berinisial TK (22 tahun), warga Desa Tuju Kec. Bangkala Barat Kab. Jeneponto dan Lel. S, 25 tahun, Tukang parkir, Alamat Lingkungan Sawitto Kel. Pallengu Kec. Bangkala kab. Jeneponto.
Terduga Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul. 23.00 Wita berlokasi di Griya Asri Kel. Parang Tambung Kec. Tamalate Kodya Makassar setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025 pada Pukul 08.00 Wita di Ling. Sawitto, Kel. Pallengu, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada tanggal 18 Pebruari, Unit Resmob di Pimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto AIPTU ABD. RASYAD di Backup Oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang di Pimpin oleh Kanit Jatanras AKP HAMKA, S.H. dan di dampingi oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPTU NASRULLAH, A.md, Kep, S.E., M.H. berhasil mengamankan terduga pelaku” ujar AKP Syahrul Rajabia.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Merah
Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka, baik dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau parkir di tempat yang lebih aman,” tambah AKP Syahrul Rajabia.
Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi kerja keras jajaran Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor. Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Widi Setiawam
Kedua pelaku di serahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto Untuk Proses hukum selanjutnya, tutup Syahrul Rajabia
Pelaku kini terancam dikenakan Pasal Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Tegasnya”.
Mansur Lau.