Dua Tahun Laporan Belum Berujung Kepastian Hukum  Masyarakat Demo Polres dan Kejaksaan

oleh -3 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com –  Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan masyarakat Jeneponto untuk menyuarakan keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto bersama Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2) serta sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai di Mapolres dan Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Ketua L-PK2 , Ardi Kulle, S.Sos., M.H., menegaskan aksi tersebut bukan untuk memaksakan seseorang menjadi tersangka, melainkan mendesak aparat memberikan kepastian terhadap laporan masyarakat yang telah berjalan hingga dua tahun tanpa kejelasan.

“Kami tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Kami hanya meminta kepastian hukum. Ada laporan yang sudah dua tahun berjalan tetapi belum jelas kepastiannya. Jika masih berproses, jelaskan status dan kendalanya. Jika tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya,” tegas Ardi.

Sejumlah perkara yang menjadi sorotan antara lain dugaan pengeroyokan Ibu Panisa, dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan H. Agus Salim dan telah berjalan sekitar dua tahun, dugaan Korupsi anggaran makan dan minum unsur pimpinan DPRD Jeneponto sekitar Rp696 juta, dugaan Korupsi proyek SPAM sekitar Rp8 miliar pada 18 titik, serta dugaan Korupsi BOK Dinas Kesehatan.

Terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum  2023-2024 yang sudah perproses kurang lebih dua tahun  koalisi mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pidana korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam audiensi di Mapolres Jeneponto, massa diterima Kasat Reskrim AKP Nurman. Ia menjelaskan bahwa proses perkara dapat terkendala pemenuhan alat bukti atau petunjuk jaksa melalui mekanisme P-19, serta menyebut adanya kendala terkait barang bukti yang disebut telah dijual.

LAKI dan L-PK2 meminta penjelasan tersebut tidak berhenti sebagai jawaban dalam audiensi, tetapi ditindaklanjuti secara resmi dan terukur.

“P-19 bukan alasan untuk membiarkan perkara tanpa kepastian. Kami menghormati proses hukum, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan perkara sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” ujar Ardi.

Koalisi menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, equality before the law, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Bagi koalisi, makna kemerdekaan harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Tegakkan hukum, berikan kepastian. Jangan biarkan laporan masyarakat tergantung tanpa kejelasan,” pungkas Ardi.

Mansur Lau