Luwu Timur, Chaneltimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait perizinan usaha toko swalayan (minimarket) di wilayah Luwu Timur. Hal ini disampaikan dalam rapat penertiban perizinan minimarket yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (disdagkop ukmp) Kabupaten Luwu Timur.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Kepala Dinas disdagkop ukmp, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda Luwu Timur, serta perwakilan dari Indomaret dan Alfamart.
Kasatpol PP Luwu Timur menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha minimarket yang belum memenuhi kewajiban perizinan.
“Kami akan memastikan seluruh minimarket yang beroperasi di Luwu Timur memiliki izin yang sah dan mematuhi peraturan daerah. Penertiban ini juga untuk menjaga ketertiban dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha yang sudah taat aturan,” tegasnya.
Dalam rapat ini, perwakilan dari Indomaret dan Alfamart juga memberikan keterangan terkait proses perizinan yang sedang mereka jalankan. Mereka menyatakan komitmen untuk memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Rapat ini juga menjadi tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur yang sebelumnya membahas pentingnya pengawasan dan penertiban usaha minimarket. Satpol PP berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Lap.Ms