Luwu Timur, Chaneltimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (perda) dengan penuh profesionalisme. Baru-baru ini, Satpol PP Luwu Timur berhasil menindak sejumlah pelanggaran terkait pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama beberapa hari, Satpol PP menurunkan tim khusus untuk memeriksa berbagai titik pemasangan baliho yang tersebar di beberapa kecamatan. Hasilnya, ditemukan sejumlah baliho sosialisasi calon peserta Pemilukada 2024 yang terpasang melanggar Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Trantibum.
“Kami menjalankan tugas sesuai amanat peraturan daerah, yang mengatur tata kelola reklame dan baliho. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas, namun tetap dengan pendekatan persuasif dan profesional,” ujar Kepala Satpol PP Luwu Timur.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan perda, tetapi juga untuk menjaga estetika wilayah serta keselamatan masyarakat. Baliho yang dipasang secara ilegal sering kali mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Luwu Timur juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya mematuhi aturan pemasangan reklame. Bagi yang melanggar, diberikan peringatan tertulis serta arahan untuk segera mengurus perizinan yang sesuai.
Profesionalisme yang ditunjukkan oleh Satpol PP Luwu Timur dalam menegakkan aturan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap penegakan hukum ini terus berlanjut demi terciptanya keteraturan dan keindahan di wilayah Luwu Timur.
Dengan langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, Satpol PP Luwu Timur berkomitmen untuk memastikan setiap peraturan daerah yang berlaku dapat ditegakkan dengan baik, demi kepentingan seluruh masyarakat. Lap.Ms