LUWU TIMUR, Chaneltimur.com – Pemerintah Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, mulai mematangkan rencana pembangunan desa untuk tahun 2027.
Hal tersebut dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang dibuka Camat Tomoni Timur Yulius, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Margomulyo dan dihadiri Kepala Desa Margomulyo Suwanto, Sekretaris Desa, Kepala KUA Kecamatan Tomoni Timur, jajaran Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, kepala sekolah, serta warga Desa Margomulyo.
Dalam rancangan RKPDes 2027, Desa Margomulyo menyiapkan total anggaran sebesar Rp1.730.502.963.
Anggaran tersebut dibagi ke dalam lima bidang utama, dimana porsi terbesar berada pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yakni Rp1.120.954.495 atau 64,78 persen.
Selanjutnya, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa mendapat alokasi Rp402.213.468 atau 23,24 persen.
Kemudian Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp132.372.000 atau 7,65 persen, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp56.963.000 atau 3,29 persen, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak sebesar Rp18.000.000 atau 1,04 persen.
Total kelima bidang tersebut mencapai Rp1.730.502.963 atau 100 persen dari rancangan anggaran RKPDes Desa Margomulyo 2027.
Camat Tomoni Timur Yulius dalam sambutannya mengatakan Musrenbangdes memiliki posisi penting karena menjadi ruang untuk menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan prioritas pembangunan desa.
“Musyawarah RKPDes bukan sekadar agenda administratif. Ini adalah ruang bersama untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat,” kata Yulius.
Menurutnya, tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Keterbatasan sumber daya dan kemampuan keuangan desa membuat pemerintah bersama masyarakat harus menentukan skala prioritas.
Usulan yang masuk perlu mempertimbangkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan desa dan daerah.
Camat juga mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memiliki peran dalam menyampaikan kebutuhan dan mengawasi pembangunan.
Keterlibatan BPD, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok rentan, lembaga kemasyarakatan, unsur pendidikan dan masyarakat secara umum dinilai penting agar program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Musrenbangdes tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyusunan RKPDes yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, program yang disepakati dalam musyawarah harus memiliki keterkaitan yang jelas antara kebutuhan, target, anggaran, pelaksanaan hingga manfaat yang akan diterima masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari jumlah kegiatan yang terlaksana atau besarnya anggaran yang terserap.
“Jangan hanya mengukur pembangunan dari berapa banyak kegiatan yang selesai. Kita juga harus melihat perubahan yang dirasakan masyarakat setelah kegiatan itu dilaksanakan,” ujarnya. (Red)





