Pj Bupati Parinringi Lantik 67 Kades Periode 2023-2029

oleh -31 membaca
oleh

Chaneltimur.com, Kolut – Penjabat Bupati Kolaka Utara Parinringi melantik 67 kepala desa (kades) terpilih periode 2023-2029, di Islamic Center Masjid Agung Kolut, Selasa (13/6).

Parinringi berharap banyak kepada kepala desa yang baru dilantik agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melayani masyarakat dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan kepala desa dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

” Saya berharap kepala desa yang baru saja dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat di desa, “katanya.

Dengan pelantikan, harapan besar terletak pada para kepala desa yang baru untuk dapat mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan di daerah Kolaka Utara.

” Kepada kepala desa terpilih saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung semua warga sudah menjadi tanggung jawab kepala desa, jalinlah komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di desa terutama dengan BPD sebagai Mitra pemerintah desa, “ paparnya.

Dia menambahkan bahwa sebagai tugas dan kewenangan sebagai kepala desa hendaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkoordinasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa selaku instansi teknis yang membina desa.

”Kepala desa yang baru saja dilantik dalam melakukan pergantian perangkat desa kedepan wajib berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan kepada camat dihimbau untuk mengawasi proses pergantian perangkat desa Karena pada dasarnya sebelum perangkat desa diberhentikan kepala desa wajib berkoordinasi kepada camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat selanjutnya dalam mengisi jabatan perangkat desa yang baru harus melalui tahapan dimulai dari pembentukan panitia Penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, “harapnya.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di daerah antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari, S. Kel, M. Si, Kapolres Kolaka Utara AKP Moh. Yosa Hadi, S. Ik, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Henderina Malo, serta Kepala Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kolaka Utara. (Kn)