Penggelapan Dana Kredit Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Oleh Karyawan Koperasi Karya Sahabat Belopa

oleh -198 membaca
oleh

Luwu,Chaneltimur.com Wahyu 38 tahun karyawan KSP karya sahabat belopa kabupaten Luwu, dilaporkan kepihak berwajib terkait tindak pidana penggelapan dana kredit fiktif di koperasi simpan pinjam Karya Sahabat.

Pendiri utama KSP Karya Sahabat, Muh.Ibrahim, melaporkan masalah ini Kepihak Polres Luwu, (Belopa) dengan membawah sejumlah bukti penggelapan tersebut.

“Benar saudara Wahyu 38 tahun warga bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, saya laporkan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dana kredit fiktif di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Sahabat”, tutur Ibrahim.

Muh Ibrahim, selaku Pimpinan KSP Karya Sahabat, Melakukan pengaduan dengan menunjukkan sejumlah bukti penggelapan yang kuat, adapun terlapor saudara Wahyu, merupakan salah satu karyawan di KSP Karya Sahabat yang kami Laporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dana kredit di KSP Karya Sahabat.

Pengaduan tersebut, telah di terima oleh pihak kepolisian Polres Luwu Belopa pada hari sabtu tgl 22 juli 2023, yang kami laporkan sebagai tersangka adalah saudara Wahyu, berusia 38 tahun, asal Bajo Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, namun sampai sekarang belum ada penyidikan dikarenakan berbagai hal. katanya.

“Kata polisi kami sudah melakukan penyuratan pemanggilan kepada pihak pelaku, sesuai keterangan dari pihak kepolisian kepada Awak Media dengan alasan alamat tidak jelas”.
sedangkan pihak pelapor sudah menyerahkan identitas Keterangan penduduk (KTP) pelaku.

Kata Muh.Ibrahim Perbuatan Wahyu, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 59.900.000,- Uang Koperasi Simpan Pinjam di (KSP) Karya Sahabat.

“Ini merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada nasabah yang dimintai KTP dan di suruh bertanda tangan untuk melakukan pencairan di KSP serta dijanjikan uang pencairan akan diantarkan kembali ke nasabah tersebut, namun kepercayaan dan wewenang telah disalah gunakan pelaku sehingga korban kerugian adalah (KSP) kata petugas polisi Polres Belopa, Sabtu (22/7/2023).

Wahyu menipu dengan modus pinjaman fiktif. Ia memakai data nasabah dan di janjikan pencairan lalu meminta data atau KTP nasabah terus di suruh tanda tangan kosong, lalu pulang kekantor dengan alasan mengambil uang hingga kini dana tersebut tidak sampai ketangan nasabah namun di gunakan untuk pribadi oleh pelaku, diketahui Wahyu yang bekerja sejak tahun 2022 bertugas sebagai pencari nasabah pinjaman “KSP” area Kabupaten Belopa.

Kemudian terduga pelaku saudara (Wahyu) tidak masuk kerja pada tgl 27 juni 2023. Saat itu, posisinya digantikan oleh pimpinan unit koperasi Atas nama Feriadi Jaya maka ditemukan permasalahan tersebut yang merugikan KSP Karya Sahabat.

Pimpinan KSP tersebut melakukan pemeriksaan internal disetiap nasabah tersebut dan disitulah didapati kredit fiktif pada sekian jumlah kartu pinjaman yang di manfaatkan Wahyu dengan nilainya puluhan juta Rupiah dibulan juli 2023–di KSP tersebut.

Kemudian kasus ini sudah di laporkan kepada pihak kepolisian Polres Luwu, Belopa dan sudah mendapat surat :dengan No:B/281 A,1/ Vlll / 2023 / Reskrim
Kalifikasi : Biasa
Lampiran:
Perihal. : Surat Pemberitahuan
Hasil Penelitian Laporan
( SP2HP )

Laporan Polisi Nomor : LP/B/244/ Vlll/2023/SPKT/Polres Luwu/Polda Sul-sel Tgl 22 Juli 2023.

Harapan kami kepada pihak ke Polisian Polres Luwu agar dapat melakukan penyelidikan dan memproses sesuai Hukum yang berlaku.  Lap. Mikson.