PEMERHATI HUKUM DAN KEADILAN DEMO DEPAN KANTOR KAJARI DAN PN KOLAKA UTARA

oleh -58 membaca
oleh

KOLUT, Chaneltimur.com – Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum dan Keadilan Kolaka Utara bertandang didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Senin,  (17/3/2025).

Kehadiran para pendemo tersebut menuntut Kejaksaan Negeri Kolut khususnya Jaksa penuntut Umum JPU agar dapat menerapkan peraturan perundang undangan dengan seadil adilnya dan menetapkan saudara Suparman sebagai terpidana yang setimpal dengan perbuatannya atas penganiayaan berat melakukan pemarangan dibagian lengan kiri dan membuat patah tulang pada lengan bagian kanan oleh korban saudara Sahrul Waris pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu di desa Lelewawo, Kec Batu Putih, Kab Kolaka Utara.

Akibat peristiwa tersebut saudara Sahrul Waris tidak dapat lagi menafkahi anak dan istrinya.

Koordinator aksi Sulkifli dan Fadli mengecam Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut kepada pelaku penganiayaan berat dan berencana dan
khususnya pihak Pengadilan Negeri Kolaka Utara dalam hal ini majelis hakim untuk memvonis saudara Suparman yang seberat beratnya berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP yang diancam pidana penjara 5 Tahun.

Kami meminta majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan termasuk yang mengetahui bahwa sebelumnya pelaku sudah ada perencanaan atas perbuatannya.

Masa aksi juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kolut untuk menelusuri persis kronologis kejadian/perkara tersebut yang dianggap ada kejanggalan didalamnya, termasuk saksi yang mengetahui awal kejadian tersebut namun pihak Polsek Batu Putih tidak memasukkan nama tersebut menjadi saksi.

Setelah aksi di lakukan beberapa perwakilan di panggil masuk di kantor kejaksaan negeri kolaka utara untuk diskusi selang beberapa menit setelah diskusi mereka kembali berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kolaka utara sebelum mereka membubarkan diri. (Tim)