Musyawarah Desa Bahari, Menetapkan Rancangan RKPDesa Tahun 2025

oleh -28 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com – Musyawarah Desa Untuk Menetapkan Rancangan RKPDesa Tahun 2025 Desa Bahari, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Rabu, 10/07/2024.

Pemerintah desa Bahari telah melaksanakan Penyusunan dan penetapan RKPDesa Desa Bahari Tahun 2025, di Aula Kantor Desa Bahari.

Kepala Desa Bahari, “Baso Pangeran” dalam sambutannya mengatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.

“Untuk Menjabarkan  RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.”

Lanjut Baso, terkait
Penyusunan RKP Desa terdiri atas beberapa tahapan,

1.Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,

2. Pembentukan tim penyusun,

3. Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,

4. Pencermatan ulang RPJM Desa,

5. Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,

6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,

7. Musdes pembahasan dan penetapan, dan

8. Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa. Tutup Kades.

Ketua BPD desa Bahari “Syarifuddin. M” mengatakan
penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan Musyawarah Desa dan Perencanaan Pembangunan Tahunan.

“Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa. Perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat pertengahan  tahun berjalan.”

Adapun Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari, Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa, Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian, Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim, dan Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.

Adapun Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. Kemudian BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa. Tutup Ketua BPD. Syarifuddin.

Lap. Red