Luwu Timur, Chaneltimur.com – Menjelang masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Kerja Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Jum’at (22/11) bertempat di Warkop 533 Malili.
Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, Bawaslu Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol Luwu Timur, L.O Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Media, serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Dibuka secara resmi oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Indrawanto Paningaran mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi.
“Kegiatan raker ini merupakan kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Luwu Timur, untuk menyamakan persepsi dengan peserta Pilkada, Bawaslu serta Instansi terkait dengan persiapan pembersihan APK nanti di masa tenang,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, pentingnya pembersihan APK segera setelah masa kampanye berakhir pada 24 November 2024 pukul 23.59.
“Pada pukul 24.00, masa tenang dimulai, dan menjadi kewajiban kita untuk memastikan tidak ada atribut kampanye yang tersisa”, ucapnya.
Indra menekankan, pentingnya kerja sama antara Tim Paslon, Badan Adhoc, Pengawas Lapangan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses berjalan lancar.
“Koordinasi yang baik akan mengurangi kendala di lapangan nantinya,” tambahnya.
Lanjut Indra berharap, dengan koordinasi ini, pembersihan APK dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Untuk diketahui dalam kegiatan rakor ini, dibuat kesepakatan bersama dalam pembersihan APK, diantaranya:
1.Tim Pasangan Calon diberikan kewenangan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanyenya paling lambat di tanggal 24 November 2024, pukul 23.59 WITA;
2.Jika ada alat peraga kampanye yang belum dibersihkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka kewenangan penyelenggara dan pemerintah daerah untuk membersihkannya;
3.Membersihkan alat peraga kampanye atau atribut terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu timur yang terpasang di seluruh tempat di wilayah Kabupaten Luwu Timur;
4.Menonaktifkan media sosial yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Luwu Timur terkait kampanye media sosial. Lp.Ms