LUWU TIMUR, Chaneltimur.com – Unit Reskrim Polsek Burau telah melaksanakan penjemputan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik korban Livian Mosepa, yang sebelumnya diamankan di Polsek Pamona Selatan. Penjemputan dilakukan pada sore hari tanggal 02 Oktober 2026 dan tiba kembali di Polsek Burau pada dini hari tanggal 03 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Kegiatan penjemputan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Burau, IPDA Upendi. K, S.E., didampingi oleh Kanit Sabhara, Aiptu Syarifudin, S.H. serta Brigpol Abu Abdullah. Barang bukti tersebut kini telah berada di Polsek Burau untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi pihak kepolisian dengan keluarga pelaku, diketahui bahwa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut bernama Hamrawati, mengalami kondisi kesehatan jiwa yang kurang sehat dan telah berlangsung sejak lama. Keluarga sebenarnya telah berniat membawa pelaku untuk menjalani penanganan medis dan rehabilitasi, namun rencana tersebut terkendala masalah ekonomi sekitar bulan Agustus 2026. Setelah itu, pelaku diketahui meninggalkan rumah dan baru saat ini keluarga mendapatkan informasi dari Polsek Burau bahwa pelaku diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Vario milik Livian Mosepa.
Pihak kepolisian terus menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh.
Laporan: Andi Apriansyah





