WAKATOBI, Chaneltimur.com – Kasus pembunuhan yang menimpa La Ode Wingki Riansyah (20), warga Desa Koroe Onowa, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, hingga kini belum menemui titik terang.
Dalam Proses Penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/XII/2023/SPKT/Polres Wakatobi /Polda Sultra/, tanggal 18 Desember 2023 lalu yang dilakukan Oleh Penyidik Polres Wakatobi ini dinilai tidak profesional oleh Kuasa hukum salah satu Tersangka Muhammad Yusril Alias Ibing Bin H. Ramli (27) Jayadin La Ode (JLO)
Jayadin Mengungkapkan, Penyidik Polres Wakatobi Tidak Profesional dalam menangani perkara, Meskipun Kliennya telah di bebaskan karna sudah selesai masa Waktu Penahanan 120 hari untuk kepentingan Penyidikan sesuai aturan yang berlaku, namun hingga kini belum ada Kepastian Hukum untuk Kliennya atau berpotensi Menyandang status Sebagai Tersangka Seumur hidupnya.
“Klien saya, ditahan sejak 23 Desember 2023 untuk kepentingan penyidikan, Namun hingga batas waktu penahanan 120 hari berlalu, kasus ini belum juga ada kejelasan,” ungkap Jayadin dalam press reelisnya, Selasa (6/1/2025).
Dikatakan Jayadin bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur dan dipaksakan, iapun menduga ada rekayasa Kasus yang dilakukan Oleh Penyidik Polres Wakatobi dalam Menangani Perkara
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan hak hukum kliennya sebagai tersangka, Tetapi juga keluarga korban dan ketidak pastian hukum yang serius dalam penanganan kasus ini.
” Bahwa, selama pendampingan dalam proses penyidikan perkara tersebut selaku penasehat hukum kami menemukan adanya dugaan tindakan penangkapan dan penahanan klien kami yang dilakukan secara tidak profesional dan tidak sah, hal mana kemudian kami menemukan bukti adanya tindakan penyidik /penyidik pembantu dalam penyidikan perkara tersebut melakukan tindakan rekayasa atau manipulasi buku ekspedisi penerimaan SPDP, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada Kepala Lingkungan tempat tinggal klien kami yakni di lingkungan Lontoi,” bebernya
Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Wakatobi Muhamad Ady Kesuma mengatakan, berkas perkara sebenarnya sudah siap namun pihak Kejaksaan Negeri Wakatobi meminta penyidik untuk melaksanakan tes kebohongan terkait adanya keterangan yang dicabut oleh para tersangka.
“terkait tes kebohongan itu setelah kami koordinasi dengan Polda ,ternyata tes kebohongan tidak digunakan lagi dan bukan merupakan alat bukti, itu saja yg menjadi kendala kemarin ,sekarang kendala kami bertambah bila kejaksaan menerima, kami lagi yang kesulitan untuk menghadirkan saksi yang sudah tinggalkan Wakatobi ini,” ujarnya
Ady Kusuma Menuturkan seandainya Tidak ada Permintaan Kejaksaan dalam hal Ini ini Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wakatobi soal tes kebohongan, kasus tersebut sudah lama selesai.
“terkait kasus pembusuran yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Wingki, Begitu saya masuk mulailah saya menggenjot penyidik pembantu untuk segera menindak lanjuti, seandainya bulan 4 kemarin Kasi Pidum tidak meminta tes kebohongan, kasus ini sudah lama selesai, ”ucapnya
Saat ini, ia tengah menuju Kota Kendari untuk berkonsultasi dengan Polda Sultra guna mencari solusi untuk memohon petunjuk langkah selanjutnya.
(Sumardin)