Kecamatan Tomoni Timur Tuntaskan Monitoring dan Evaluasi APBDes Triwulan II 2026 di Delapan Desa

oleh -5 membaca
oleh
format: 0; filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; runfunc: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:8; brp_del_th:0.0020,0.0000; brp_del_sen:0.3000,0.0000; motionR: 0; delta:1; bokeh:1; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 269.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: weather?null, icon:null, weatherInfo:100;temperature: 35;

LUWU TIMUR, Chaneltimur.com Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur telah merampungkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 pada seluruh desa di wilayah Kecamatan Tomoni Timur. Desa Manunggal menjadi desa terakhir yang dikunjungi sekaligus menandai berakhirnya rangkaian kegiatan monev, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi Pemerintahan, serta tim kecamatan. Monev difokuskan pada pemeriksaan pelaksanaan administrasi pengelolaan keuangan desa, khususnya kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai melalui APBDes.

Camat Tomoni Timur menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan kepada seluruh aparat desa selaku pelaksana kegiatan di lapangan agar melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban administrasi keuangan untuk setiap program yang dilaksanakan. Kelengkapan administrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas pengelolaan APBDes,” ujar Yulius.

Ia juga meminta seluruh Sekretaris Desa agar lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban sebelum disampaikan sebagai laporan keuangan desa.

Menurut camat, peran Sekretaris Desa sangat strategis dalam memastikan seluruh dokumen administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 51 ayat (2) menegaskan bahwa setiap pengeluaran APBDes wajib didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, serta bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

“Ketelitian dalam melakukan verifikasi administrasi menjadi kunci agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada proses pemeriksaan di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur berharap seluruh pemerintah desa semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)