Luwu Timur, Chaneltimur.com – PT SMART MULTI FINANCE cabang luwu timur menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit kendaraan niaga atas nama konsumen (Zomi Wiltona). Kamis, 17/07/2026.
Unit yang diduga digelapkan adalah 1 unit Mitsubishi Colt FE 75 136 PS BAK BESI dengan identitas:
– Nomor Rangka: MHMFE75EKNK007299
– Nomor Mesin: 4V21Y00126
Berdasarkan data dan perjanjian yang disepakati, konsumen atas nama (Zomi Wiltona) sampai saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya terkait unit tersebut. Kewajiban dimaksud meliputi pembayaran, pelunasan, maupun pengembalian unit kepada PT SMART MULTI FINANCE cabang luwu timur.
Lebih lanjut, pihak
PT SMART MULTI FINANCE, telah berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran keberadaan unit. Namun konsumen yang bersangkutan tidak memberikan informasi yang jelas terkait posisi unit dan dugaan penjualan/pengalihan unit tersebut.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan memberikan waktu untuk penyelesaian. Karena tidak ada itikad baik dan kejelasan dari pihak konsumen, maka kami terpaksa menempuh jalur hukum untuk melindungi aset perusahaan,” ujar
Rakhasiwi, sebagai supervisor.
Atas kejadian tersebut, PT SMART MULTI FINANCE cabang Luwu Timur akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
PT SMART MULTI FINANCE,
juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya pihak ketiga, agar tidak melakukan transaksi jual beli terkait unit dengan identitas di atas sebelum ada konfirmasi resmi dari PT SMART MULTI FINANCE cabang luwu timur, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Pihak PT SMART MULTI FINANCE, berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan konsumen dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran perjanjian yang merugikan perusahaan. (Red)





