Jaksa Tahan Tersangka Baru, Kasus Korupsi di Dinas PUPR Wakatobi TA 2022

oleh -766 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Resmi Menahan tersangka baru berinisial “M” Pada Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Pulau Kaledupa, Senin(11/12/2023)

Dalam proyek tersebut “M” berperan sebagai Pelaksana Kegiatan dari penyedia CV. Sigma Inti Perkasa dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 7.620.000.000, tahun Anggaran (TA) 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) APBD Kabupaten Wakatobi.

Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga Mengungkapkan, Bahwa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-391/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023, dan pada sekira pukul 20.00 WITA.

“selanjutnya tersangka “M” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023” Ungkapnya pada chaneltimur.com

Dody menuturkan, bahwa sekira pukul 17.15 Wita, terhadap tersangka “M” dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hamrullah, yang mana sebelumnya Tersangka sekira pukul 13.30 Wita telah diperiksa sebagai saksi oleh Irtanto Hadi Saputra Rachim selaku Tim Penyidik Kejari Wakatobi

Lanjutnya, pada pukul 17.30 WITA Tim Penyidik Kejari Wakatobi telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara berupa uang Tunai Senilai Rp. 790.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Dari Tersangka.

“Tersangka “M” diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” ujarnya

Dikatakan Dody, penyelidikan dan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu berawal adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)terkait adanya kekurangan volume pekerjaan dan dari hasil penyidikan

“Tim Penyidik Kejari Wakatobi menemukan kerugian keuangan negara sebesar + Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan perhitungan BPK Sultra” katanya

Dody menegaskan, Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus pelaksanaan pekerjaan pemeliharan Berkala Jalan Horuo- Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022 tersebut.

“Tim Penyidik Kejari Wakatobi masih melakukan pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan, dan apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terdapat pihak lain yang ikut atau turut serta bertanggungjawab, maka Tim Penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” tegasnya

Untuk diketahui sebelumnya, Senin(4/12/2023) Kejari Wakatobi telah menetapkan tersangka dan menahan Eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi berinisial “K”dalam perkara itu.

Dalam kasus tersebut “K” bertindak sebagai Penguasa Anggaran Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

(Sumardin)